MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM
MANUSIA,
NILAI, MORAL DAN HUKUM
Penyusun:
Abhar Ma’ruf (B94219062)
Akhmad Dany
Ardavie (B94219065)
Zahirotus Salsabila
Afriantie (B74219061)
MD D2
Dosen Pengampu :
Baiti Rahmawati, M.Sos
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
SURABAYA
2020
DAFTAR ISI
Daftar Isi....................................................................................ii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Manusia, Nilai, Norma, dan Hukum ini
tepat pada waktunya.
Makalah ini membahas tentang bagaimana manusia dan nilai-nilai
kemanusiaan, problematika pembinaan nilai moral dan hubungan hukum dan moral.
Kami mengucapkan terima
kasih kepada ibu Baiti Rahmawati, selaku dosen
mata kuliah IAD/IBD/ISD yang telah memberikan tugas ini sehingga
dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami
tekuni. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, khususnya orang tua kami yang
telah mendoakan dan memberikan saran untuk makalah ini.
Kami
menyadari, bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna baik
dari segi penyusunan, bahasa, maupun penulisanya. Oleh karena itu, kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca guna menjadi acuan
agar penulis bisa menjadi lebih baik lagi.
Semoga
makalah ini bisa menambah wawasan para pembaca dan bisa bermanfaat untuk
perkembangan dan peningkatan ilmu pengetahuan.
BAB I
MANUSIA
Manusia, nilai,
moral, dan hukum adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Bangsa kita
menghadapi masalah serius seperti nilai keadilan, kejujuran, atau perbuatan
negatif lainya, sehingga kita perlu mendahulukan pendidikan agama dan moral
karena dengan adanya pendidikan tersebut dalam diri manusia akan menentukan
kepribadian mereka dalam lingkungan sosial dan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pendidikan nilai
dan moral tidak hanya didapat pada lingkungan akademis saja, kita bisa
mendapatkanya dimanapun. Secara umum ada 3 lingkungan yaitu lingkungan
keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat.
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu”
(sansekerta), “mens” (latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk
yang berakal budi. Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau
sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok atau seorang
individu. Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan
dirinya dengan lingkunganya.
B.
Nilai
Nilai adalah
esensi yang melekat pada sesuatu yang sangat berarti bagi kehidupan manusia,[1]
khususnya mengenai kebaikan dan tindak kebaikan suatu hal. Nilai artinya
sifat-sifat atau hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan. Nilai
adalah sesuatu yang bersifat abstrak, ideal, nilai bukan benda konkrit, bukan
fakta, tidak hanya persoalan benar dan salah yang menuntut pembuktian empirik,
melainkan sosial penghayatan yang dikehendaki, disenangi, dan tidak disenangi.
Nilai mempunyai
berbagai makna, sehingga sulit untuk menyimpulkan secara komprehensif makna
nilai yang mewakili dari berbagai kepentingan dan berbagai sudut pandang,
tetapi ada kesepakatan yang sama dari berbagai pengertian tentang nilai yakni
berhubungan dengan manusia, dan selanjutnya nilai itu penting.
Untuk melihat
sejauh mana variasi pengertian nilai tersebut, terutama yang terkait dengan
pendidikan, di bawah ini ada beberapa definisi yang diharapkan berbagai sudut
pandang (dalam Elly,2007:120)
a)
Menurut Cheng (1955): Nilai merupakan sesuatu yang potensial, dalam
arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif, sehingga berfungsi untuk
menyempurnakan manusia, sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang
seharusnya dimiliki.
b)
Menurut Frakena, nilai dalam filsafat dipakai untuk menunjuk kata
benada abstrak yang artinya “keberhargaan” (worth) atau “kebaikan” (goodness)
dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau
melakukan penilaian.
c)
Menurut Lasyo, nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi
dalam segala tingkah laku atau perbuatannya.
d)
Menurut Arthur w.Comb, nilai adalah kepercayaan-kepercayaan yang
digeneralisir yang berfungsi sebagai garis pembimbing untuk menyeleksi tujuan
serta perilaku yang akan dipilih untuk dicapai.
e)
Menurut John Dewey, value is object
of social interest sosiologi tidak berbicara tentang nilai itu sendiri,
tetapi lebih menekankan sejauh mana suatu nilai akan mempengaruhi perilaku
seseorang dan hubungannya dengan orang lain (Irene, 1993:21).
f)
Menurut Milton Rekeach dan James Bank, nilai adalah suatu tipe
kepercayaan yang berada dalam ruang lingkup sistem kepercayaan dalam mana
seseorang bertindak atau menghindari suatu tindakan, atau memiliki dan
dipercayai.
g)
Menurut Lauis D. Kattsof
yang dikutip Syamsul Maarif
mengartikan nilai sebagai berikut: Pertama, nilai merupakan kualitas empiris
yang tidak dapat didefinisikan, tetapi kita dapat mengalami dan memahami cara
langsung kualitas yang terdapat dalam objek itu. Dengan demikian nilai tidak
semata-mata subjektif, melainkan ada tolok ukur yang pasti terletak pada esensi
objek itu. Kedua, nilai sebagai objek dari suatu kepentingan, yakni suatu objek
yang berada dalam kenyataan maupun pikiran. Ketiga, nilai sebagai hasil dari
pemberian nilai, nilai itu diciptakan oleh situasi kehidupan.
h)
Menurut Chabib Thoha nilai merupakan sifat yang melekat pada
sesuatu (Sistem kepercayaan) yang telah berhubungan dengan subjek yang memberi
arti (manusia yang meyakini). Jadi nilai adalah sesuatu yang bermanfaat dan
berguna bagi manusia sebagai acuan tingkah laku.
Dari
pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa nilai merupakan esensi yang
melekat pada sesuatu yang sangat berarti bagi kehidupan manusia. Esensi belum
berarti sebelum dibutuhkan oleh manusia, tetapi tidak berarti adanya esensi
karena adanya manusia yang membutuhkan. Hanya saja kebermaknaan esensi tersebut
semakin meningkat sesuai dengan peningkatan daya tangkap pemaknaan manusia itu
sendiri. Jadi nilai adalah sesuatu yang dipentingkan manusia sebagai subyek
menyangkut segala sesuatu baik atau yang buruk sebagai abstraksi, pandangan,
atau maksud dari berbagai pengalaman dengan seleksi perilaku yang ketat.
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro, membagi nilai menjadi 3 yakni:
1.
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur
manusia.
2.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
mengadakan kegiatan dan aktivitas.
3.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia. Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas 4 macam yakni:
(a)
Nilai kebenaran yang bersumer pada unsur akal.
(b)
Nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa indah.
(c)
Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kodrat
manusia.
Dengan
demikian, nilai itu tidak hanya sesuatu yang berwujud benda material saja, akan
tetapi juga sesuatu yang tidak berwujud benda material. Bahkan sesuatu yang
bukan benda material itu dapat menjadi nilai yang sangat tinggi nilainya.
Moral berasal
dari kata Latin mores yang artinya tata cara dalam kehidupan, adat istiadat,
kebiasaan. Moral pada dasarnya merupakan rangkaian nilai tentang berbagai macam
perilaku yang harus dipatuhi. Moral merupakan kaidah norma dan pranata yang
mengatur perilaku individu dalam hubungannya dengan kelompok sosial dan
masyarakat. Moral merupakan standard baik-buruk yang ditentukan bagi individu
nilainilai sosial budaya dimana individu sebagai anggota sosial. Moralitas
merupakan aspek kepribadian yang diperlukan seseorang dalam kaitannya dengan
kehidupan sosial secara harmonis, adil, dan seimbang. Perilaku moral diperlukan
demi terwujudnya kehidupan yang damai penuh keteraturan, ketertiban, dan
keharmonisan.[2]
Sedangkan dalam
Kamus Bahasa Indonesia moral didefinisikan sebagai ajaran tentang baik buruk
yang diterima umum mengenai budi pekerti. Istilah moral juga biasanaya
dipergunakan untuk menentukan batas-batas suatu perbuatan, kelakuan, sifat dan
perangkai dinyatakan benar, salah, baik buruk, layak atau tidak layak, paut
maupun tidak patut. Moral dalam istilah dipahami juga sebagai:
1.
Prinsip hidup yang berkenaan dengan benar dan salah, baik dan buruk
2.
Kemampuan untuk memahami perbedaan benar dan salah
3.
Ajaran atau gambaran atau gambaran tentang tingkah laku yang baik
Moral ialah tingkah laku yang telah ditentukan oleh etika. Tingkah
laku yang telah ditentukan oleh etika sama ada baik atau buruk dinamkan moral.
Moral terbagi menjadi dua, yaitu:
1.
Baik : segala tingkah laku yang dikenal pasti oleh etika dengan
baik
2.
Buruk : tingkah laku yang dikenal pasti oleh etika sebagai buruk.
Moral juga diartikan sebagai ajaran
baik dan buruk perbuatan dan kelakuan, akhlak, kewajiban, dan sebagainya. Dalam
moral diatur segala perbuatan yang dinilai baik dan perlu dilakukan, dan suatu
perbuatan yang dinilai tidak baik dan perlu dihindari. Moral berkaitan dengan
kemampuan untuk membedakan antara perbutan yang baik dan perbuatan yang salah.
Dengan demikian, moral merupakan kendali dalam bertingkah laku.
Moral berkaitan dengan moralitas.
Moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket
atau sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau sopan
santun. Moralitas adalah pedoman yang dimiliki oleh individu atu kelompok
mengenai apa yang benar dan apa yang salah berdasarkan standar moral. Moralitas
dapat berasal dari sumber tradisi atau adat , agama, atau sebuah ideologi atau
gabungan dari beberapa sumber.[3]
Masalah moral merupakan masalah
kemanusiaan, jadi sudah sewajarnya apabila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara moralitas menjadi masalah penting yang harus
diperhatikan.
Dalam filsafat Durkheim, moral memiliki peranan
terpenting. Kekangan atau wewenang yang dilaksanakan oleh kesadaran kolektif
jelas terlihat dalam bidang moral. Sesungguhnya fakta-fakta moral itu ada,
tetapi ia hanya hidup dalam konteks sosial. “Biarkanlah kehidupan sosial itu
hilang dan musnah jualah kehidupan itu bersama dia.”[4]
Dalam bukunya Moral Education ia
tandaskan: “But if there is one fact that
history has irrefutably demonstrated it is that the moral ity of each people is
directly relatedto the social structure of the people practicing it. The
connection is to intimate that, given the general character of the morality
observed in a given society, amd barring abnormal the connection is to ultimate
that and pathological cases, one can infer the nature of that society, the
elements of its structure and the way it is organized. Tell me the marriage
patterns, the morals dominating
family life, and I will tell you the principle characteristics of its
organization.”[5]
Moral dalam
filsafat Bergson. Dalam karyanya yang terpenting, Les Deux Sources de la Morale et de la Religion Bergon menguraikan
dengan angat teliti tentang moral dan
religi Henri Bergson seorang
filosof prancis mencoba untuk mengembalikan manusia kepada kcteraturan hidup
yang pemah ada, juga memunculkan nilai-nilai sadar manusia yang terselip dalam
himpitan modemisasi . Dia adalah seorang pendarnba adanya keteraturan hidup,
dia begitu prihatin atas lingkungannya yang telah terhanyut dalam buaian modemisasi
sehingga melupakan pondasi mereka, yaitu tata aturan yang sudah berlaku dalam
masyarakatnya. Bergson tidak begitu berhasil dalarn usahanya, dan hanya
menyisakan sebuah catatan bahwa pondasi masyarkat itu akan tetap ada walau
modernisasi begitu ganas menerjangnya karena itu adalah suatu upaya manusia
untuk mempertahankan jenisnya, sebagai sebuah warisan yang berlaku secara turun
temurun.
Ahmad ali menyatakan hukum adalah
seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan
diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
maupun tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya
secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Hukum harus mencakup tiga unsur, yaitu kewajiban, moral, dan aturan.[6]
Salah
satu fungsi hukum adalah untuk menyelesaikan konflik di dalam masyarakatnya,
sebagaimana yang dikemukakan oleh Harry C. Bredemier (Aubert, 1975:52-23): “The function of the law is the ordely
resolution of conflicts. As this implies, ‘The law’ (the clearestd model of
which I shall take to be the court system) is brought into operation afer there
has been a conflict. Someone claims that his interests have been violated by
someone else. The courts task is to render a decision that will prevent the
conflict and all potential conflicts like it from disrupting productive
cooperation…” Menurut bredemeier, fungsi hukum adalah menertibkan pemecahan
konflik-konflik.[7]
Hukum banyak sekali seginya dan luas sekali cakupannya
karena hukum mengatur semua bidang kehidupan masyarakat, tidak hanya masyarakat
suatu bangsa tetapi juga masyarakat dunia yang selalu mengalami perkembangan
dan perubahan terus menerus. Perkembangan sejarah kehidupan umat manusia
senantiasa menyebabkan terjadinya perubahan tentang apa yang di maksud dengan
hukum dari masa kemasa, sebelum manusia mengenal Undang-Undang hukum identik
dengan kebiasaan dan tradisi yang menjadi pedoman dalam kehidupan.[8]
Pertanyaan tentang apa itu hukum merupakan pertanyaan yang memiliki jawaban
yang lebih dari satu sesuai dengan pendekatan apa yang dipakai oleh karna itu
hukum pada hakekatnya bersifat abstrak.[9]
Terlepas dari penyebab intern, yaitu keabstrakan hukum dan keinginan hukum
untuk mengatur hampir seluruh kehidupa manusia, kesulitan pendefinisian juga
bisa timbul dari faktor eksteren hukum, yaitu faktor bahasa itu sendiri.
Jangankan hukum yang memang bersifat abstrak sesuatu yang konkritpun sering
sulit untuk di defenisikan.
Hukum dapat didefenisikan dengan memilih satu dari 5
kemungkinan di bawah ini yaitu:[10]
A. Sesuai sifat-sifatnya yang mendasar, logis,
relijius, atau pun etis.
B. Menurut sumbernya, yaitu Undang-Undang.
C. Menurut efeknya di dalam kehidupan masyarakat.
D. Menurut metode pernyataan formalnya atau
pelaksanaan otoritasnya.
E. Menurut tujuan yang ingin di capainya.
Berikut akan disebutkan beberapa defenisi hukum menurut
para pakar:[11]
A. Holmes yang berpaham realis, hukum adalah apa
yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan.
B. Paul Bohannan yang berpaham antropologis,
hukum merupakan himpunan kewajiban yang telah di lembagakan dalam pranata
hukum.
C. Karl Von Savigni yang berpaham Historis,
keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan
kerakyatan yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
D. Emmanuel Kant yang berpaham hukum alam, hukum
adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan
pribadi seseorang dengan keinginan pribadi orang lain sesuai dengan hukumumum
tentang kemerdekaan.
E. Hans Kelsen yang berpaham positivis, hukum
adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia.
Dengan demikian beberapa rumusan defenisi diatas yang
dibuat oleh para ahli untuk melukiskan apa yang dimaksud dengan hukum. Selain
itu masih banyak lagi defenisi-defenisi hukum yang berbeda beda akan tetapi
kalau diperhatikan defenisi-defenisi atau pengertian-pengertian hukum tersebut,
satu hal adalah pasti bahwa hukum itu berhubungan dengan manusia dalam
masyarakat.[12]
1. Tujuan Hukum
Dalam
merumuskan apa yang menjadi tujuan hukum, para ahli mengemukakan pendapat yang
berbeda beda, yang akan diuraikan beberapa
di antaranya di bawah ini:[13]
A. Menurut teori etis, hukum hanya semata mata
bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filosof
Yunani, Aristoteles dalam karyanya Ethica Nicomachea dan Rhetorika yang
menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap
orang yang ia berhak menerimanya.
B. Menurut teori utilities, teori ini diajarkan
oleh Jeremy Bentham bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang
berfaedah saja. Pendapat ini di titikberatkan pada hal-hal yang berfaedah bagi
orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Menurut
Bentham hakikat kebahagian adalah kenikmatan dan kehidupan yang bebas dari
kesengsaraan, karenanya maksud manusia melakukan tindakan adalah untuk
mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Baik
buruknya tindakan diukur dari baik buruknya akibat yang di hasilkan tindakan
itu. Suatu tindakan dinilai baik jika tindakan itu menghasilkan kebaikan
sebaliknya, dinilai buruk jika mengakibatkan keburukan (kerugiaan).
C. Teori yuridis dogmatik adalah teori yang
bersumber dari pemikiran positivitis di dunia hukum yang cenderung melihat
hukum sebagai sesuatu yang otonom dan mandiri karena hukum tak lain hanya
kumpulan aturan. Bagi penganut aliran ini, hanyalah sekedar menjamin
terwujudnya kepastian hukum, kepastian hukum itu di wujudkan oleh hukum dengan
sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum. Menurut penganut teori ini,
meskipun aturan hukum atau penerapan hukum terasa tidak adil dan tidak
memberikan manfaat yang besar bagi mayoritas anggota masyarakat, hal itu tidak
menjadi soal, asalkan kepastian hukum dapat terwujud.
BAB II
MANUSIA dan NILAI-NILAI KEMANUSIAAN
Para ahli
mendefinisikan manusia dengan berbagai pengertian. Ludwing Binswanger
berpendapat manusia adalah makhluk yang mempunyai kemampuan untuk mengada,
suatu kesadaran bahwa ia ada dan mampu mempertahankan adanya di dunia.[14]
Sedangkan Thomas Aquinas berpendapat bahwa manusia adalah suatu substansi yang
komplit yang terdiri dari badan dan jiwa.[15]
Menurut Spinoza, Goethe, Hegel, dan Marx, manusia adalah makhluk hidup yang
harus produktif, menguasai dunia di luar dirinya dengan tindakan mengekpresikan
kekuasaan manusiawinya yang khusus, dan menguasai dunia dengan kekuasaannya
ini. Karena manusia yang tidak produktif adalah manusia yang reseptif dan
pasif, dia tidak ada dan mati.[16]
Sedangkan menurut Betrand Russel, manusia adalah maujud yang diciptakan dalam
keadaan bersifat mencari keuntungannya sendiri.[17]
Dan menurut Jujun S. Suriasumantri, manusia adalah makhluk yang mempunyai
kedudukan among (unique) di dalam ekosistem, namun juga amat tergantung pada
ekosistem itu dan ia sendiri bahkan merupakan bagiannya.[18] Sehingga
manusia dapat diartikan sebagai makhluk hidup yang paling sempurna karena
memiliki tubuh (wujud), akal, pikiran, dan juga nafsu yang bertujuan untuk
bertahan hidup dan juga mendapatkan keuntungan.
Nilai-nilai kemanusiaan adalah suatu hal
yang dapat memanusiakan manusia atau bisa dikatakan juga kembali kepada fitrah
manusia.[19]
Fitrah manusia adalah memiliki sisi baik dan sisi buruk. Dan juga manusia
memiliki kecenderungan untuk menyempurnakan diri.[20]
Nilai-Nilai Kemanusiaan (Human Values) merupakan nilai-nilai yang sifatnya
universal dan dapat dikembangkan untuk membentuk karakter manusia. Nilai-Nilai
Kemanusiaan ini terdiri dari kebenaran, kebajikan, kedamaian, kasih sayang dan
tanpa kekerasan.[21]
Menurut
Megawangi (dalam Elmubarok, 2008) terdapat sembilan pilar karakter yang perlu
diajarkan kepada manusia yakni:
1. Cinta Tuhan dan kebenaran (love Allah,
trust, reverence, loyalty)
2. Tanggung jawab, kedisiplinan dan
kemandirian (responsibility, excellence, self reliance, discipline,
orderliness)
3. Amanah (trustworthiness, reliability,
honesty)
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ
إِلَى أَهْلِهَا
“Sungguh, Allah Menyuruhmu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS.an-Nisa’:58)
4. Hormat dan santun (respect, courtessy,
obedience)
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. bersabda kepada Al Asyaj Al
‘Ashri:"Sesungguhnya dalam dirimu terdapat dua sikap yang dicintai oleh
Allah; yaitu sifat santun dan malu.” (HR. Ibnu Majah)
5.
Kasih
sayang, kepedulian dan kerjasama (love, compassion, caring, empathy, generousity,
moderation, cooperation)
6.
Percaya
diri, kreatif dan pantang menyerah (confidence, assertiveness, creativity,
resourcefulness, courage, determination and enthusiasm)
7.
Keadilan
dan kepeminpinan (justice, fairness, mercy, leadership)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ
أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, Jadilah kamu para penegak keadilan karena
Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu
golongan mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena keadilan
itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya
Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” – (Q.S Al-Maidah: 8)
8.
Baik
dan rendah hati (kindness, friendliness, humility, modesty)
عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ قَالَ: قال رسول الله صلّى الله
عليه وسلّم: إنَّ اللّهَ أَوْحَىٰ إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّىٰ لاَ يَفْخَرَ
أَحَدٌ علىٰ أَحَدٍ، وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَىٰ أَحَدٍ
Sesungguhnya Allah
telah mewahyukan kepadaku untuk menyuruh kalian bersikap rendah hati, sehingga
tidak ada seorang pun yang membanggakan dirinya di hadapan orang lain, dan
tidak seorang pun yang berbuat aniaya terhadap orang lain. (HR. Muslim)
9. Toleransi dan cinta damai (tolerance,
flexibility, peacefulness, unity).
Selanjutnya
Supinah dan Parmi mendeskripsikan nilai karakter bangsa sebagai berikut:
a. Religius adalah sikap dan perilaku patuh
dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan
ibadah agama lain, serta hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
b. Jujur adalah perilaku yang menunjukkan
dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya, konsisten terhadap ucapan dan
tindakan sesuai dengan hati nurani.
c. Toleransi adalah sikap dan tindakan yang
menghargai perbedaan, baik perbedaan agama, suku, ras, sikap atau pendapat
dirinya dengan orang lain.
d. Disiplin adalah tindakan yang
menunjukkan adanya kepatuhan, ketertiban terhadap ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
e. Kerja keras adalah perilaku yang
menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam menghadapi dan mengatasi berbagai
hambatan belajar, tugas atau yang lainnya dengan sungguh-sungguh dan pantang
menyerah.
f. Kreatif adalah kemampuan olah pikir,
olah rasa dan pola tindak yang dapat menghasilkan sesuatu yang baru dan
inovatif.
g. Mandiri adalah sikap dan perilaku dalam
bertindak yang tidak tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan suatu
masalah atau tugas.
h. Demokratis adalah cara berpikir,
bersikap dan bertindak dengan menempatkan hak dan kewajiban yang sama antara
dirinya dengan orang lain.
i.
Rasa
ingin tahu adalah sikap dan tindakan yang menunjukkan upaya untuk mengetahui
lebih dalam tentang sesuatu hal yang dilihat, didengar, dan dipelajari.
j.
Semangat
kebangsaan adalah cara berpikir, bertindak dan cara pandang yang lebih
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan
kelompok.
k. Cinta tanah air adalah cara berpikir,
bersikap dan bertindak yang menunjukkan rasa kesetiaan yang tinggi terhadap
bangsa dan negara.
l.
Menghargai
prestasi adalah sikap dan perilaku yang mendorong dirinya untuk secara ikhlas
mengakui keberhasilan orang lain atau dirinya.
m. Bersahabat / komunikatif adalah tindakan
yang mencerminkan atau memperlihatkan rasa senang dalam berbicara, bekerja atau
bergaul bersama dengan orang lain.
n. Cinta damai adalah sikap perilaku,
perkataan atau perbuatan yang membuat orang lain merasa senang, tentram dan
damai.
o. Gemar membaca adalah sikap atau
kebiasaan meluangkan waktu untuk membaca buku-buku yang bermanfaat dalam
hidupnya, baik untuk kepentingan sendiri atau orang lain.
p. Peduli lingkungan adalah sikap perlaku
dan tindakan untuk menjaga, melestarikan dan memperbaiki lingkungan hidup.
q. Peduli sosial adalah sikap dan tindakan
yang selalu memperhatikan kepentingan orang lain dalam hidup dan kehidupan.
r.
Tanggung
jawab, adalah sikap dan perilaku seseorang yang ditunjukkan dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan kaidahkaidah yang berlaku.
Hakikatnya manusia taat pada norma moral
dan norma hukum yang tumbuh dan tercipta dalam kehidupan sebagai upaya
mewujudkan kehidupan yang damai, aman, dan sejahtera. Namun dalam kenyataanya, banyak
terjadi pelanggaran dalam kehidupan bermasyarakat. Hal itu terjadi akibat dari
kurangnya kesadaran akan nilai moral dalam masyarakat.
Problematika pembinaan nilai moral yang
sering terjadi, yaitu :
1.
Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Persoalan
merosotnya intensitas interaksi dalam keluarga, serta terputusnya
komunikasi yang harmonis antara orang tua dengan anak, mengakibatkan
merosotnya fungsi keluarga dalam pembinaan nilai moral anak. Keluarga bisa
jadi tidak lagi menjadi tempat untuk memperjelas nilai yang harus dipegang
bahkan sebaliknya menambah kebingungan nilai bagi si anak.
2.
Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Setiap orang
yang menjadi teman anak akan menampilkan kebiasaan yang dimilikinya, pengaruh
pertemanan ini akan berdampak positif jika isu dan kebiasaan teman itu positif
juga, sebaliknya akan berpengaruh negatif jika sikap dan tabiat yang ditampikan
memang buruk, jadi diperlukan pula pendampingan orang tua dalam tindakan
anak-anaknya, terutama bagi para orang tua yang memiliki anak yang masih di
bawah umur.
3.
Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Orang dewasa
mempunyai pemikiran bahwa fungsi utama dalam menjalin hubungan dengan anak-anak
adalah memberi tahu sesuatu kepada mereka: memberi tahu apa yang harus mereka
lakukan, kapan waktu yang tepat untuk melakukannya, di mana harus dilakukan,
seberapa sering harus melakukan, dan juga kapan harus mengakhirinya. Itulah
sebabnya seorang figur otoritas (bisa juga seorang public figure) sangat
berpengaruh dalam perkembangan nilai moral.
4.
Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Setiap orang
berharap pentingnya memerhatikan perkembangan nilai anak-anak. Oleh karena itu
dalam media komunikasi mutakhir tentu akan mengembangkan suatu pandangan hidup
yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun ketika anak
dipenuhi oleh kebingungan nilai, maka institusi pendidikan perlu mengupayakan
jalan keluar bagi peserta didiknya dengan pendekatan klarifikasi nilai.
5.
Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pendidikan
tentang nilai moral yang menggunakan pendekatan berpikir dan lebih berorientasi
pada upaya-upaya untuk mengklarifikasi nilai moral sangat dimungkinkan bila
melihat eratnya hubungan antara berpikir dengan nilai itu sendiri, meskipun
diakui bahwa ada pendekatan lain dalam pendidikan nilai yang memiliki orientasi
yang berbeda.
6.
Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Munculnya
berbagai informasi, apalagi bila informasi itu sama kuatnya maka akan
mempengaruhi disonansi kognitif yang sama, misalnya saja pengaruh tuntutan
teman sebaya dengan tuntutan aturan keluarga dan aturan agama akan menjadi
konflik internal pada individu yang akhirnya akan menimbulkan kebingungan nilai
bagi individu tersebut.[22]
HAKIKAT NILAI MORAL DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
1.
Nilai dan Moral Sebagai Materi Pendidikan
Terdapat
beberapa bidang filsafat yang ada hubungannya dengan cara manusia mencari
hakikat sesuatu, satu di antaranya adalah aksiologi (filsafat nilai) yang
mempunyai dua kajian utama yakni estetika dan etika. Keduanya berbeda karena
estetika berhubungan dengan keindahan sedangkan etika berhubungan dengan baik
dan salah, namun karena manusia selalu berhubungan dengan masalah keindahan,
baik, dan buruk bahkan dengan persoalan-persoalan layak atau tidaknya sesuatu,
maka pembahasan etika dan estetika jauh melangkah ke depan meningkatkan
kemampuannya untuk mengkaji persoalan nilai dan moral tersebut sebagaimana
mestinya.
Jika persoalan
etika dan estetika ini diperluas ke kawasan pribadi, maka muncullah persoalan
apakah pihak lain atau orang lain dapat mencampuri urusan pribadi orang
tersebut? Seperti halnya jika seseorang menyukai masakan China, apakah orang
lain berhak menyangkal jika masakan China adalah masakan yang enak untuk
disantap dan melarang orang tersebut untuk mengkonsumsinya? Mungkin itu hanya
sebagian kecil persoalan ini, begitu kompleksnya persoalan nilai, maka
pembahasan hanya dibatasi hanya pada pembahasan etika saja.
Menurut Bartens
ada tiga jenis makna etika, yaitu:
1.
Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya
2.
Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral (kode etik)
3.
Etika mempunyai arti ilmu tentang yang baik dan yang buruk
(filsafat moral)
Dalam bidang
pendidikan, ketiga pengertian di atas menjadi materi bahasannya, oleh karena
itu bukan hanya nilai moral individu yang dikaji, tetapi juga membahas
kode-kode etik yang menjadi patokan individu dalam kehidupan sosisalnya, yang
tentu saja karena manusia adalah makhluk sosial.
1.
Nilai Moral di Antara Pandangan Objektif dan Subjektif Manusia
Nilai erat
hubungannya dengan manusia, dalam hal etika maupun estetika. Manusia sebagai
makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks, pertama, akan
memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia memandang nilai itu
ada meskipun tanpa ada yang menilainya. Kedua, memandang nilai sebagai sesuatu
yang subjektif, artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya.
Dua
kategori nilai itu subjektif atau objektif:
a.
Apakah objek itu memiliki nilai karena kita mendambakannya, atau
kita mendambakannya karena objek itu memiliki nilai.
b.
Apakah hasrat, kenikmatan, perhatian yang memberikan nilai pada
objek, atau kita mengalami preferensi karena kenyataan bahwa objek tersebut
memiliki nilai mendahului dan asing bagi reaksi psikologis badan organis kita.
2.
Nilai di Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
Kualitas primer
yaitu kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperi
kebutuhan primer yang harus ada sebagai syarat hidup manusia, sedangkan
kualitas sekunder merupakan kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera
seperti warna, rasa, bau, dan sebagainya, jadi kualitas sekunder seperti halnya
kualitas sampingan yang memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan
objek penilaian kualitasnya.
Perbedaan
antara kedua kualitas ini adalah pada keniscayaannya, kualitas primer harus ada
dan tidak bisa ditawar lagi, sedangkan kualitas sekunder bagian eksistesi objek
tetapi kehadirannya tergantung subjek penilai. Nilai bukan kualitas primer
maupun sekunder sebab nilai tidak menambah atau memberi eksistensi objek. Nilai
bukan sebuah keniscayaan bagi esensi objek. Nilai bukan benda atau unsur benda,
melainkan sifat, kualitas, yang dimiliki objek tertentu yang dikatakan “baik”.
Nilai milik semua objek, nilai tidaklah independen yakni tidak memiliki
kesubstantifan.
3.
Metode Menemukan dan Hierarki Nilai dalam Pendidikan
Menilai berarti
menimbang, yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang
lain, yang selanjutnya diambil sebuah keputusan, nilai memiliki polaritas dan
hierarki, yaitu:
a.
Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang
sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk, keindahan dan kejelekan.
b.
Nilai tersusun secara hierarkis, yaitu hierarki urutan pentingnya.
Ada beberapa
klasifikasi nilai yaitu klasifikasi nilai yang didasarkan atas pengakuan, objek
yang dipermasalahkan, keuntungan yang diperoleh, tujuan yang akan dicapai,
hubungan antara pengembangan nilai dengan keuntungan, dan hubungan yang
dihasilkan nilai itu sendiri dengan hal lain yang lebih baik. Sedangkan Max
Scheller berpendapat bahwa hierarki terdiri dari, nilai kenikmatan, kehidupan,
kejiwaan, dan nilai kerohanian. yakni, nilai dasar, nilai instrumental, dan
yang terakhir nilai praksis.
Hukum Memiliki hubungan
erat dengan moral karena sebuah hukum memerlukan moral. Sebaliknya moral juga
membutuhkan hukum karena moral akan terasa abstrak bila tidak diungkapkan dalam
masyarakat secara nyata dalam bentuk hukum. Oleh karena itu, hukum bisa meningkatkan
dampak moralitas.
Hukum tidak akan
berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena
itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan
perundang-undangan yang tidak bermoral harus diganti. Walaupun hukum dan moral
saling berkaitan namun hukum dan moral adalah sesuatu yang berbeda, sebab dalam
realitasnya masih banyak hukum yang immoral , atau hukum yang bertentangan
dengan moral itu menandakan bahwa hukum dan moral tidak selalu cocok.
K. Bertens menyatakan
ada setidaknya empat perbedaan antara hukum dan moral, yaitu:
1) Hukum lebih dikodifikasikan daripada
moralitas (hukum lebih dibukukan daripada moral)
2) Meski hukum dan moral mengatur tingkah
laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja,
sedangkan moral menyangkut juga sikap bathin seseorang
3) Sanksi yang berkaitan dengan hukum
berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas
4) Hukum didasarkan atas kehendak
masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara sedangkan moralitas didasarkan
pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat.
2. Perbedaan Hukum dan Moral :
a. Hukum cenderung eksplisit kedalam bentuk
tulisan dan dijabarkan sangsinya bagi pelanggar hukum. Moral tidak dituangkan
dalam bentuk tulisan.
b. Hukum hanya membatasi pada tingkah laku
yang bersifat lahiriah sedangkan moral mencakup perilaku lahiriah dan batiniah.
c. Sanksi hukum dapat dipaksakan sementara
sanksi moral tidak dapat dipaksakan, sangsi moral berupa rasa malu, tercemar,
atau merasa berdosa.
d. Hukum didasarkan atas kehendak
masyarakat/ Negara. Negara berfungsi mengesahkan keberadaan hukum sementaara
moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi dari individu dan
masyarakat. Masyarakat dapat mengubah moral
yang melebihi dari individu dan masyarakat. Masyarakat dapat merubah hukum akan
tetapi tidak akan pernah bisa merubah atau membatalkan suatu moral. Masalah
moral tidak dapat diputuskan dengan suara terbanyak dan individu serta
masyarakat harus mematuhi moral. Moral menilai hukum bukan sebaliknya. Misalnya
hukum mengizinkan berjudi, akan tetapi moral mengatakan bahwa berjudi merupakan
perbuatan yang buruk.[23]
3.
Makna Hukum dan
Moral
Term hukum yang
digunakan dalam bahasa Indonesia saat ini berasal dari kata hukm, yang berarti
norma atau kaidah, yakni aturan, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan
untuk menilai tingkah laku manusia dan benda.[24]
Secara etimologis kata hukum bersumber dari kata ha ka ma yang berarti menolak.
Dari sini terbentuk kata “al-hakamu” yang berarti menolak kezaliman atau
penganiayaan.[25]
Sedangkan secara terminologi, hukum adalah suatu aturan dan ukuran perbuatan
yang menjuruskan perbuatan-perbuatan tersebut ke tujuan yang semestinya.[26]
Jika kata hukum bila disandingkan dengan Islam, maka yang dimaksud hukum Islam,
adalah khitab Allah yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf), baik
berupa perintah, larangan, pilihan maupun ketetapan-ketetapan hukum kausalitas.[27]Adapun
moral secara etimologis berasal dari bahasa Belanda moural, yang berarti
kesusilaan, budi pekerti. Sedang secara istilah, moral diartikan sebagai ajaran
tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan.[28]
Dari segi makna kata ini sering pula disamakan dengan etika walau secara
pengertian berbeda.[29]
Hal senada juga
dikemukakan oleh Hasanuddin Sinaga, bahwa etika dan moral memang memiliki
kesamaan, namun ada pula perbedaannya, yakni etika lebih banyak bersifat teori,
sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Etika memandang tingkah laku
perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral
menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu.[30]
Dalam beberapa
hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan
etika, untuk menentukan nilai baik atau buruk perbutan manusia menggunakan
tolok ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral, tolok
ukur yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan
berlangsung di masyarakat. Dari sini bisa dilihat asumsi moralitas Immanuel
Kant sebagai sebuah parameter tindakan bahwa manusia
dalam berbuat pada intinya hanya terikat dua hal, yaitu tindakan yang sesuai
dengan kewajiban (moral) dan tindakan yang dilakukan demi kewajiban.[31] Pandangan
seperti ini dikemukakan Franz Magnis Suseno bahwa Etika adalah pemikiran kritis
dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral, sedang
ajaranajaran moral adalah ajaran-ajaran, ketentuan-ketentuan, petunjuk-petunjuk
dan ketetapan- ketetapan tentang bagaimana manusia mesti hidup menjadi manusia
yang baik.[32]
Dengan
demikian, apabila ajaran-ajaran moral mengandung perintah untuk mengikuti dan
melaksanakan ajaran-ajaran tertentu, maka etika hendak memahami mengapa manusia
mesti mengikuti ajaranajaran yang diperintahkan untuk diikuti itu. Karena itu,
etika dapat dipandang mengandung kekurangan karena tidak berwenang memerintah.
Namun sekaligus mengandung kelebihan karena etika menjadikan manusia memahami
mengapa ia mesti mengikuti perintah ajaran-ajaran tertentu. Sedangkan dalam
Islam moral dipadankan dengan akhlak, sebagaimana yang terungkap dalam Ihya
Ulumuddin yang mendefinisikan akhlak sebagai perilaku jiwa yang dapat dengan
mudah melahirkan perbuatan-perbuatan, tanpa memerlukan pemikiran dan
pertimbangan. Apabila perilaku tersebut mengeluarkan beberapa perbuatan baik
dan terpuji, baik menurut akal atau agama, perilaku tersebut dinamakan akhlak
yang baik. Apabila perbuatan yang dikeluarkan itu jelek, maka perilaku tersebut
dinamakan akhlak yang jelek.[33]
Untuk
mengetahui perbuatan baik dan terpuji, dalam buku Falsafah Akhlak, Murtadha
Mutahhari membagi perbuatan manusia menjadi dua yaitu perbuatan alami dan
perbuatan akhlaki.[34]
Menurutnya perbuatan alami tidak menjadikan pelakunya layak puji, seperti makan
bila lapar, membela diri bila dihina. Sedang berterima kasih atau memberi
hadiah adalah contoh perbuatan akhlaki sehingga pelakunya layak dipuji. Intinya
perbuatan akhlaki itu ialah segenap khidmat yang dilakukan oleh seseorang untuk
orang lain, tanpa mengharapkan sesuatu selain berbuat baik kepada orang
tersebut.[35]
Standar atau
ukuran baik dan buruk atau bagus dan jelek suatu perbuatan tentu berbeda bagi
setiap individu dalam memaknainya akibat beda waktu dan tempat. Perbedaan itu jika terjadi terletak pada
bentuk, penerapan atau pengertian yang tidak sempurna terhadap konsep moral
yang disebut ma’ruf dalam bahasa al-Qur’an.[36]
Meskipun demikian, setiap orang dan masyarakat tentu memiliki standar umum yang
disepakati untuk menentukan aturan yang harus dijalani. Ukuran umum itu mungkin saja berbeda dari satu masyarakat dengan
masyarakat lainnya, tapi ada hal-hal pokok tertentu ada persamaannya antara
semua manusia dalam menilai baik dan buruk.[37]
Misalnya, kerendahan hati, kesederhanaan, keadilan, kasih sayang, kedzaliman,
kebohongan, mungkin terjadi perbedaan kecil dalam pelaksanaan nilai-nilai itu
dalam kehidupan sehari-hari.
4.
Hubungan Hukum dan Moralitas
Dari sini
timbul pertanyaan apakah hukum itu bersatu dengan moral atau justeru terpisah
dan berdiri sendiri ? Para pakar hukum berbeda dalam menanggapi hal ini.
Hazairin dalam bukunya Demokrasi Pancasila sebagaimana yang dikutip
Fathurachman Djamil[38] menyatakan,
bahwa hukum tanpa moral adalah kezaliman, sedang moral tanpa hukum adalah
anarki dan utopia yang menjurus kepada peri-kebinatangan. Hanya hukum yang
dipeluk oleh kesusilaan dan berakar pada kesusilaan yang dapat mendirikan
kemanusiaan.
M. Maslehuddin
menerangkan bahwa hukum tanpa keadilan dan moralitas bukanlah hukum dan tidak
bisa bertahan lama. Sistem hukum yang tidak memiliki akar substansial pada
keadilan moralitas pada akhirnya akan terpental.[39]
Selain tokoh-tokoh Islam di atas tokoh filsafat Barat juga seperti Kant dan
Friedmann menurut M. Maslehuddin juga berpandangan sama bahwa hukum yang dipisahkan
dari keadilan dan moralitas bukanlah hukum.[40]
Dalam suatu
masyarakat ada hubungan erat antara moralitas sosial dan perintah hukum. Pengaruh
moralitas sosial atas perintah hukum pada umunya tergantung pada karakter
masyarakat. Masyarakat yang liberal dan plural akan lebih mudah merefleksikan
berbagai nilai etika daripada masyarakat otoriter. Dalam masyarakat yang
terikat dengan kebiasaan, ada transformasi berangsur-angsur tingkah laku sosial
menjadi kebiasaan hukum dan dari kebiasaan menjadi rumusan legislatif.[41]
Sementara
pendapat yang menyatakan hukum itu terpisah dengan moral adalah sebagaimana
yang dinyatakan oleh Hans Kelsen. Menurutnya hukum itu harus dibersihkan dari
anasir-anasir yang tidak yuridis, etis, sosiologis, politis dan sebagainya.[42]
Demikian pula John Austin dalam pokok-pokok ajarannya yang memisahkan secara
tegas antara moral di satu pihak dan hukum di lain pihak. Dengan menempatkan
penilaian baik dan buruk berada di luar bidang hukum.[43]
Aliran
imperatif Austin mengangap hukum sebagai perintah penguasa. Menurut hukum
positif, suatu aturan umum tentang tingkah laku yang ditentukan oleh petinggi
politik untuk kelompok yang terendah. Tujuan Austin adalah untuk memisahkan
secara kejam hukum positif dari aturan-aturan sosial semisal kebiasaan dan
moralitas, penekanannya terletak pada perintah mencapai tujuan ini. Konsep
perintah secara tidak langsung menyatakan ancaman bagi pelaksanaan sanksi jika
perintah itu tidak dipatuhi.[44] Dengan
demikian dapat dinyatakan bahwa hukum menjelaskan keharusan (oughtness). Tanpa
hukum seseorang hanya memiliki suatu hubungan antara jalan ke tujuan yang oleh
Kant disebut imperative hipotesis.[45]
Jika ada
seseorang yang ingin bermoral, maka dia dapat menggunakan norma moralitas untuk
mencapai keinginan tersebut. Terdapat hukum yang membebankan suatu keharusan
mutlak, suatu imperative kategoris; seseorang harus bermoral, senang atau tidak
senang maka dia harus menyesuaikan perbuatan-perbuatan anda dengan norma
moralitas. Karena itu, hukum dan moral harus berdampingan, karena moral adalah
pokok hukum, tidak pernah ada pemisahan total hukum dari moralitas, demikian
pendapat Friedmann sebagai dikutip oleh Poespoprodjo.
Dari beberapa
pandangan di atas, penulis lebih cenderung pada pendapat yang mengakui adanya
hubungan simbiotik antara hukum dan moral. Bagaikan roh dan jasad, di mana
antara keduanya saling membutuhkan untuk memberi makna dalam ke hidupan di
dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Thoha, M. Chabib. Kapita Selekta Pendidikan Islam. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
1996).
Ali, Mohammad dan Mohammad Asrori. Psikologi Remaja; Perkembangan Peserta Didik.
(Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012).
Nasution, Muhammad Syukri Albani dkk. Ilmu Sosial
Budaya Dasar (Jakarta: Rajawali Pers, 2017).
Durkheim, E. Moral
Education. Transl.by E.K. Wilson & Herman Schnurer from L’education
Morale. Free Press Paperback ed. 1973
Ali, Ahmad dan Wiwie Heryani. Sosiologi Hukum. (Jakarta: Kencana, 2012).
Ali, Ahmad. Menguak Tabir Hukum. (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 2008).
Riduan,
Syahrani. 2009. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum.
Salim. Pengembangan Teori dalam Imu Hukum. (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2010).
Takwin, Bagus. Psikologi
Naratif Membaca Manusia Sebagai Kisah.
(Yogyakarta: 2007).
Hadi, Hardono. Jati Diri Manusia. (Yogyakarta:
Kanisius, 1996).
Fromm, Erich. Konsep Manusia Menurut Marx. (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2001).
Suparman, Syukur. Etika Religius. (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2004).
Suriasumantri, Jujun S. Ilmu Dalam Perspektif.
(Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006).
Tumanggor, Rusmin dkk. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. (Jakarta:
Prenadamedia, 2014).
Sukayasa dan Awuy Evie. Pengintegrasian
Nilai-Nilai Kemanusiaan (Human Values) dalam Pembelajaran Tematik Sekolah Dasar.
Winarno. Ilmu Sosial & Budaya Dasar. (Jakarta:
Bina Aksara, 2003).
Harimanto. Ilmu
Sosial dan Budaya Dasar. (Jakarta: Bina Aksara).
Daud, Muhammad Ali. Hukum
Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2002).
Husain, Abi. Mu’jam Muqayis al-Lughah.
Juz II. (t.tp., Dar al-Fikr, 1979).
W., Poespoprojo. Filsafat Moral Kesusilaan dalam
Teori dan Praktek. (Bandung: Pustaka Grafika, 1999).
Mansur, Ahmad Noor. Peranan Moral dalam
Pembinaan Kesadaran Hukum. (Jakarta: Ditjen Binbaga Islam Depag RI,
1985).
Amin, M. Abdullah. The Idea of Universality of Ethical Norms
in Ghazali dan Kant, diterjemahkan oleh Hamzah, Antara Ghazali dan
Kant; Filsafat Etika Islam. (Bandung: Mizan, 2005).
Madjid, Nurcholish. Islam
Doktrin dan Peradaban; Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan,
Kemanusiaan, dan Kemodernan. (Jakarta: Wakaf Paramadina, 1992).
Sinaga, Hasanuddin. Pengantar Studi Akhlak.
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).
Hardiman, Budi. Filsafat Moderen. (Jakarta:
IKAPI, 2007).
Magnis, Franz – Suseno. Etika Dasar
Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. (Yogyakarta: Kanisius, 2006).
al-Ghazali. Ihya Ulumuddin. (Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t.th.).
Murtadha, Mutahhari. Falsafah Akhlak Kritik atas Konsep Moralitas Barat. diterjemahkan oleh Faruq bin Dhiya’ (Bandung: Pustaka Hidayah, 2000).
Shihab, Quraish. Wawasan
al-Qur’an.
(Bandung: Mizan, 2005).
Hazairin. Tujuh Serangkai Tentang Hukum. (Jakarta
Tintamasa, 1974).
Djamil, Fathurachman.
Filsafat Hukum Islam. (Jakarta: Logos wacana Ilmu, 1997).
Maslehuddin, M. Philosophy of Islamic law and The Orientalists. (Lahore: Islamic Publication Ltd., 1987),
Friedmann. Legal Theory. dalam Fathurachman
Djamil
Rassyidi, Lili dan Ira Thania Rasyidi. Dasar-Dasar
Filsafat dan Teori Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007).
Poespoprojo, W. Filsafat Moral: Kesusilaan
dalam Teori dan Praktek. (Bandung: CV Pustaka Grafika, 1999).
[1] M.
Chabib Thoha, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
1996), Cet. 1, h. 61
[2] Mohammad Ali
dan Mohammad Asrori, Psikologi Remaja; Perkembangan Peserta Didik, 2012. PT
Bumi Aksara: Jakarta, hal.136
[3] Muhammad Syukri Albani Nasution, dkk. Ilmu Sosial Budaya Dasar, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2017), 131-133.
[4] S. Lukes, E. Durkheim, op.
cit, hlm. 118.
[5] E. Durkheim,Moral Education.
Transl.by E.K. Wilson & Herman Schnurer from L’education Morale. Free Press
Paperback ed. 1973, hlm.87.
[6] Muhammad Syukri Albani Nasution dkk., Ilmu Sosial Budaya Dasar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017), 138.
[7] Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Sosiologi
Hukum, (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 65-66.
[8] Ahmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia
Indonesia, Hlm. 12
[10] Riduan Syahrani, 2009, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum
[11] Ibid
[12] Ibid
[13] Salim, 2010, Pengembangan Teori dalam Imu Hukum, Jakarta,
Raja Grafindo Persada, hlm 46.
[14] Bagus Takwin, Psikologi Naratif Membaca Manusia Sebagai Kisah,
Yogyakarta: 2007, hlm. 4
[15] Hardono Hadi, Jati Diri Manusia, Yogyakarta: Kanisius, 1996, hlm.
33
[16] Erich Fromm, Konsep Manusia
Menurut Marx, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001, hlm. 39
[17] Suparman Syukur, Etika Religius, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004,
hlm. 231
[18] Jujun S. Suriasumantri, Ilmu
Dalam Perspektif, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006, hlm. 237
[19] Rusmin Tumanggor, dkk., Ilmu
Sosial dan Budaya Dasar, (Jakarta: Prenadamedia,2014), hlm. 140.
[21] Sukayasa dan Evie Awuy, Pengintegrasian Nilai-Nilai Kemanusiaan (Human
Values) dalam Pembelajaran Tematik Sekolah Dasar, hlm. 54.
[22] Winarno S.pd.M. SI. Ilmu Sosial & Budaya Dasar (Jakarta:Bina
Aksara 2003), hlm. 11.
[23] Harimanto, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, (Jakarta: Bina Aksara),
hlm. 45.
[24] Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Islam di Indonesia (Cet. X; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002), h.39
[25] Abi al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariya, Mu’jam Muqayis
al-Lughah, Juz II. (t.tp.. Dar al-Fikr, 1979), h.91
[26] W. Poespoprojo, Filsafat Moral Kesusilaan dalam Teori dan
Praktek (Cet. I; Bandung: Pustaka Grafika, 1999), h. 174.
[27] Abdul Wahab Khallaf, op. cit., h. 174.
[28] Ahmad Mansur Noor, Peranan Moral dalam Pembinaan Kesadaran Hukum
(Jakarta: Ditjen Binbaga Islam Depag RI, 1985), h. 7.
[29] Etika diidentikkan dengan moral, karena kedua-duanya terkait dengan
baik buruknya tindakan manusia. Moral penekanannya lebih pada nilai baik dan
buruknya setiap perbuatan manusia, sedangkan etika adalah teori perbuatan.
Lihat M. Amin Abdullah, The Idea of Universality of Ethical Norms in
Ghazali dan Kant, diterjemahkan oleh Hamzah, Antara Ghazali dan
Kant; Filsafat Etika Islam (Bandung:Mizan, 2005), h. 15. Lihat juga
Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban; Sebuah Telaah Kritis tentang
Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan. (Cet. 2; Jakarta: Wakaf
Paramadina, 1992), h. 644.
[30] Hasanuddin Sinaga, Pengantar Studi Akhlak (Cet. II; Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2004), h. 19
[31] Budi Hardiman, Filsafat Moderen (Cet. II; Jakarta: IKAPI,
2007), h. 146.
[32] Franz Magnis-Suseno, Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat
Moral (Yogyakarta: Kanisius, 2006), h.14
[33] Lihat al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Jilid III, (Indonesia: Dar
Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t.th.), h. 52.
[34] Murtadha Mutahhari, Falsafah Akhlak Kritik
atas Konsep Moralitas Barat, diterjemahkan oleh Faruq bin Dhiya’ (Cet. I; Bandung: Pustaka Hidayah, 2000), h. 29.
[35] ihat, Ibid., h. 30.
[36] 8 M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, (Cet. XVI; Bandung:
Mizan, 2005), h. 255.
[37] Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum. (Jakarta Tintamasa,
1974), h. 80-81.
[38] Fathurachman Djamil, Filsafat Hukum Islam, ( Cet. I;
Jakarta: Logos wacana Ilmu, 1997), h. 151.
[39] M. Maslehuddin, Philosophy of Islamic law and The Orientalists.
(Lahore: Islamic Publication Ltd., 1987), h.
[40] 8Ibid., h. 91.
[41] Friedmann, Legal Theory, dalam Fathurachman Djamil, op.cit,
h. 151
[42] Lili Rasyidi dan Ira Thania Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan
Teori Hukum. (Cet. X, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007), h. 60.
[43] Lihat ibid., h. 59-60.
[44] M. Maslehuddin, op.cit., h. 19
[45] W. Poespoprodjo, Filsafat Moral: Kesusilaan dalam Teori dan
Praktek (Cet. I; (Bandung: CV Pustaka Grafika, 1999), h. 26.

Subhanallah Barakallah
BalasHapusSemoga bermanfaat bagi kita semua
BalasHapusAllhamdulillahh mantap"
BalasHapussangat membantu
BalasHapusalhamdulillah bagus sekali pembahasannya
BalasHapusinformasinya sangat lengkap, terimakasih
BalasHapusDetail bangett :)) menambah wawasan bangett nihhh
BalasHapusSemoga bermanfaat bagi umat manusia
BalasHapusalhamdulillah ada tambahan ilmu
BalasHapusSangat bermanfaat dan sangat membantu
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusPenjabarannya sangat detail dan mudah dipahami
BalasHapusSemoga bermanfaat bagi para pembaca
BalasHapusTerima kasih, informasinya sgt membantu
BalasHapusSangat bermanfaat sekali
BalasHapusterimakasih artikel nya sangat membantu dan bisa jadi referensi, mantaapp kak uwokk!!
BalasHapusBagus pollllll, luv 💛💛💛
BalasHapusSangat bermanfaat sekali
BalasHapusTerimakasih, dapat digunakan sbg referensi🙏
BalasHapusSubhanalloh semoga bermanfaat 🤲
BalasHapusterimakasih. smoga bermanfaat. aamiin
BalasHapusAlhamdulillah sangat membantu sekali, semangat.
BalasHapustrimakasiiih. sangat membantu
BalasHapusalhamdulillah, terima kasih atas pembahasan yang sangat bagus ini
BalasHapusSemoga bermanfaat amiin 🙏
BalasHapusTerimakasi, sangat bermanfaat sekali
BalasHapusSemoga bermanfaat amiin 🙏
BalasHapusSemoga bermanfaat amiin 🙏
BalasHapusAlhamdulillah sangat bermanfaat sekali wok, bisa buat referensi
BalasHapusSangat bermanfaat, barakallah. Sukses selalu
BalasHapusMasyaallah
BalasHapusAlhamdulillah ini menjadi bermanfaat
BalasHapusAlhamdulillah sangat bermanfaat
BalasHapusSemangat kakaa sangat bermanfaat yaa
BalasHapusTerima kasih ilmunya. Sangat membantu untuk tugas ini
BalasHapusSemiga manfaat dan menambah wawasan
BalasHapusBagosssssss bangettttttttttttttt
BalasHapusalhamdulillah bermanfaat, bisa menambah pengetahuan
BalasHapusSemoga bermanfaat jugaa untuk semuanyaa
BalasHapusSubahanallah
BalasHapusSemoga bermanfaat
BalasHapusbermanfaat sekali. alhamdulillah
BalasHapusNambah wawasan nih
BalasHapusSangat mudah dipahami, terimakasih sudah berbagi ilmu
BalasHapusAlhamdulillah, terimakasih banyak atas penjelasannya
BalasHapusTerima kasih atas penjelasannya, sangat membantu, dan bisa menjadi tambahan ilmu🙏
BalasHapusTerimakasih artikelnya
BalasHapusgood :)
BalasHapustop abis mbon
BalasHapusGood
BalasHapusBagus 🥰
BalasHapusBagus 🥰
BalasHapusJuoss
BalasHapusBagus banget mudah dipahami❤️
BalasHapusBaguss, semoga bermanfaat
BalasHapusAlhamdulilah sangat bermanfaat kak
BalasHapusMudah di mengerti dan sangat bermanfaat
BalasHapusalhamdulillah alhamdulillah sangat bermanfaat terimakasih banyak
BalasHapusSubhanallah sangat bermanfaat
BalasHapusSangat membantu sekali
BalasHapusTulisan yg bagus,sangat bermanfaat bagi saya, lanjutin karyanya
BalasHapusSangat bermanfaat, terimakasih
BalasHapusalhamdulillah nambah ilmu lagii
BalasHapusSemoga kita dapat meningkatkan moral bangsa dan lebih menaati hukum yang berlaku setelah mendapat pengetahuan ini
BalasHapusAlhamdulillah sangat membantu sekali
BalasHapusKereenn bangett
BalasHapusTerimakasi karena sangat membantu bgt.
BalasHapusTerima kasih, memberi pengetahuan tentang moral yg sangat di butuhkan zaman sekarang. :)
BalasHapus