MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM

MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM
 





Penyusun:
                                              Abhar Ma’ruf                          (B94219062)               
                                              Akhmad Dany Ardavie           (B94219065)
                                              Zahirotus Salsabila Afriantie  (B74219061)

MD D2

Dosen Pengampu :
Baiti Rahmawati, M.Sos


PROGRAM STUDI MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
SURABAYA
2020



DAFTAR ISI

Daftar Isi....................................................................................ii


     

KATA PENGANTAR
         Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Manusia, Nilai, Norma, dan Hukum ini tepat pada waktunya.
            Makalah ini membahas tentang bagaimana manusia dan nilai-nilai kemanusiaan, problematika pembinaan nilai moral dan hubungan hukum dan moral.
            Kami mengucapkan terima kasih kepada ibu Baiti Rahmawati, selaku dosen mata kuliah IAD/IBD/ISD yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, khususnya orang tua kami yang telah mendoakan dan memberikan saran untuk makalah ini.
            Kami menyadari, bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna baik dari segi penyusunan, bahasa, maupun penulisanya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca guna menjadi acuan agar penulis bisa menjadi lebih baik lagi.
            Semoga makalah ini bisa menambah wawasan para pembaca dan bisa bermanfaat untuk perkembangan dan peningkatan ilmu pengetahuan.
                         

BAB I
MANUSIA
Manusia, nilai, moral, dan hukum adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Bangsa kita menghadapi masalah serius seperti nilai keadilan, kejujuran, atau perbuatan negatif lainya, sehingga kita perlu mendahulukan pendidikan agama dan moral karena dengan adanya pendidikan tersebut dalam diri manusia akan menentukan kepribadian mereka dalam lingkungan sosial dan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pendidikan nilai dan moral tidak hanya didapat pada lingkungan akademis saja, kita bisa mendapatkanya dimanapun. Secara umum ada 3 lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat.
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (sansekerta), “mens” (latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi. Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok atau seorang individu. Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan dirinya dengan lingkunganya.


B.     Nilai
Nilai adalah esensi yang melekat pada sesuatu yang sangat berarti bagi kehidupan manusia,[1] khususnya mengenai kebaikan dan tindak kebaikan suatu hal. Nilai artinya sifat-sifat atau hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan. Nilai adalah sesuatu yang bersifat abstrak, ideal, nilai bukan benda konkrit, bukan fakta, tidak hanya persoalan benar dan salah yang menuntut pembuktian empirik, melainkan sosial penghayatan yang dikehendaki, disenangi, dan tidak disenangi.
Nilai mempunyai berbagai makna, sehingga sulit untuk menyimpulkan secara komprehensif makna nilai yang mewakili dari berbagai kepentingan dan berbagai sudut pandang, tetapi ada kesepakatan yang sama dari berbagai pengertian tentang nilai yakni berhubungan dengan manusia, dan selanjutnya nilai itu penting.
Untuk melihat sejauh mana variasi pengertian nilai tersebut, terutama yang terkait dengan pendidikan, di bawah ini ada beberapa definisi yang diharapkan berbagai sudut pandang (dalam Elly,2007:120)
a)      Menurut Cheng (1955): Nilai merupakan sesuatu yang potensial, dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif, sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia, sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki.
b)      Menurut Frakena, nilai dalam filsafat dipakai untuk menunjuk kata benada abstrak yang artinya “keberhargaan” (worth) atau “kebaikan” (goodness) dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.
c)      Menurut Lasyo, nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi dalam segala tingkah laku atau perbuatannya.
d)     Menurut Arthur w.Comb, nilai adalah kepercayaan-kepercayaan yang digeneralisir yang berfungsi sebagai garis pembimbing untuk menyeleksi tujuan serta perilaku yang akan dipilih untuk dicapai.
e)      Menurut John Dewey, value is object of social interest sosiologi tidak berbicara tentang nilai itu sendiri, tetapi lebih menekankan sejauh mana suatu nilai akan mempengaruhi perilaku seseorang dan hubungannya dengan orang lain (Irene, 1993:21).
f)       Menurut Milton Rekeach dan James Bank, nilai adalah suatu tipe kepercayaan yang berada dalam ruang lingkup sistem kepercayaan dalam mana seseorang bertindak atau menghindari suatu tindakan, atau memiliki dan dipercayai.
g)      Menurut Lauis D. Kattsof yang dikutip Syamsul Maarif mengartikan nilai sebagai berikut: Pertama, nilai merupakan kualitas empiris yang tidak dapat didefinisikan, tetapi kita dapat mengalami dan memahami cara langsung kualitas yang terdapat dalam objek itu. Dengan demikian nilai tidak semata-mata subjektif, melainkan ada tolok ukur yang pasti terletak pada esensi objek itu. Kedua, nilai sebagai objek dari suatu kepentingan, yakni suatu objek yang berada dalam kenyataan maupun pikiran. Ketiga, nilai sebagai hasil dari pemberian nilai, nilai itu diciptakan oleh situasi kehidupan.
h)      Menurut Chabib Thoha nilai merupakan sifat yang melekat pada sesuatu (Sistem kepercayaan) yang telah berhubungan dengan subjek yang memberi arti (manusia yang meyakini). Jadi nilai adalah sesuatu yang bermanfaat dan berguna bagi manusia sebagai acuan tingkah laku.
Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa nilai merupakan esensi yang melekat pada sesuatu yang sangat berarti bagi kehidupan manusia. Esensi belum berarti sebelum dibutuhkan oleh manusia, tetapi tidak berarti adanya esensi karena adanya manusia yang membutuhkan. Hanya saja kebermaknaan esensi tersebut semakin meningkat sesuai dengan peningkatan daya tangkap pemaknaan manusia itu sendiri. Jadi nilai adalah sesuatu yang dipentingkan manusia sebagai subyek menyangkut segala sesuatu baik atau yang buruk sebagai abstraksi, pandangan, atau maksud dari berbagai pengalaman dengan seleksi perilaku yang ketat.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, membagi nilai menjadi 3 yakni:
1.      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2.      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan   aktivitas.
3.      Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas 4 macam yakni:
(a)    Nilai kebenaran yang bersumer pada unsur akal.
(b)   Nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa indah.
(c)    Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kodrat manusia.
Dengan demikian, nilai itu tidak hanya sesuatu yang berwujud benda material saja, akan tetapi juga sesuatu yang tidak berwujud benda material. Bahkan sesuatu yang bukan benda material itu dapat menjadi nilai yang sangat tinggi nilainya.


Moral berasal dari kata Latin mores yang artinya tata cara dalam kehidupan, adat istiadat, kebiasaan. Moral pada dasarnya merupakan rangkaian nilai tentang berbagai macam perilaku yang harus dipatuhi. Moral merupakan kaidah norma dan pranata yang mengatur perilaku individu dalam hubungannya dengan kelompok sosial dan masyarakat. Moral merupakan standard baik-buruk yang ditentukan bagi individu nilainilai sosial budaya dimana individu sebagai anggota sosial. Moralitas merupakan aspek kepribadian yang diperlukan seseorang dalam kaitannya dengan kehidupan sosial secara harmonis, adil, dan seimbang. Perilaku moral diperlukan demi terwujudnya kehidupan yang damai penuh keteraturan, ketertiban, dan keharmonisan.[2]
Sedangkan dalam Kamus Bahasa Indonesia moral didefinisikan sebagai ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai budi pekerti. Istilah moral juga biasanaya dipergunakan untuk menentukan batas-batas suatu perbuatan, kelakuan, sifat dan perangkai dinyatakan benar, salah, baik buruk, layak atau tidak layak, paut maupun tidak patut. Moral dalam istilah dipahami juga sebagai:
1.      Prinsip hidup yang berkenaan dengan benar dan salah, baik dan buruk
2.      Kemampuan untuk memahami perbedaan benar dan salah
3.      Ajaran atau gambaran atau gambaran tentang tingkah laku yang baik
Moral ialah tingkah laku yang telah ditentukan oleh etika. Tingkah laku yang telah ditentukan oleh etika sama ada baik atau buruk dinamkan moral. Moral terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Baik : segala tingkah laku yang dikenal pasti oleh etika dengan baik
2.      Buruk : tingkah laku yang dikenal pasti oleh etika sebagai buruk.
Moral juga diartikan sebagai ajaran baik dan buruk perbuatan dan kelakuan, akhlak, kewajiban, dan sebagainya. Dalam moral diatur segala perbuatan yang dinilai baik dan perlu dilakukan, dan suatu perbuatan yang dinilai tidak baik dan perlu dihindari. Moral berkaitan dengan kemampuan untuk membedakan antara perbutan yang baik dan perbuatan yang salah. Dengan demikian, moral merupakan kendali dalam bertingkah laku.
Moral berkaitan dengan moralitas. Moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau sopan santun. Moralitas adalah pedoman yang dimiliki oleh individu atu kelompok mengenai apa yang benar dan apa yang salah berdasarkan standar moral. Moralitas dapat berasal dari sumber tradisi atau adat , agama, atau sebuah ideologi atau gabungan dari beberapa sumber.[3]
Masalah moral merupakan masalah kemanusiaan, jadi sudah sewajarnya apabila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara moralitas menjadi masalah penting yang harus diperhatikan.
Dalam filsafat Durkheim, moral memiliki peranan terpenting. Kekangan atau wewenang yang dilaksanakan oleh kesadaran kolektif jelas terlihat dalam bidang moral. Sesungguhnya fakta-fakta moral itu ada, tetapi ia hanya hidup dalam konteks sosial. “Biarkanlah kehidupan sosial itu hilang dan musnah jualah kehidupan itu bersama dia.”[4] Dalam bukunya Moral Education ia tandaskan: “But if there is one fact that history has irrefutably demonstrated it is that the moral ity of each people is directly relatedto the social structure of the people practicing it. The connection is to intimate that, given the general character of the morality observed in a given society, amd barring abnormal the connection is to ultimate that and pathological cases, one can infer the nature of that society, the elements of its structure and the way it is organized. Tell me the marriage patterns, the morals dominating family life, and I will tell you the principle characteristics of its organization.”[5]
Moral dalam filsafat Bergson. Dalam karyanya yang terpenting, Les Deux Sources de la Morale et de la Religion Bergon menguraikan dengan  angat teliti tentang moral dan religi Henri Bergson seorang filosof prancis mencoba untuk mengembalikan manusia kepada kcteraturan hidup yang pemah ada, juga memunculkan nilai-nilai sadar manusia yang terselip dalam himpitan modemisasi . Dia adalah seorang pendarnba adanya keteraturan hidup, dia begitu prihatin atas lingkungannya yang telah terhanyut dalam buaian modemisasi sehingga melupakan pondasi mereka, yaitu tata aturan yang sudah berlaku dalam masyarakatnya. Bergson tidak begitu berhasil dalarn usahanya, dan hanya menyisakan sebuah catatan bahwa pondasi masyarkat itu akan tetap ada walau modernisasi begitu ganas menerjangnya karena itu adalah suatu upaya manusia untuk mempertahankan jenisnya, sebagai sebuah warisan yang berlaku secara turun temurun.
Ahmad ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. Hukum harus mencakup tiga unsur, yaitu kewajiban, moral, dan aturan.[6]
Salah satu fungsi hukum adalah untuk menyelesaikan konflik di dalam masyarakatnya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Harry C. Bredemier (Aubert, 1975:52-23): “The function of the law is the ordely resolution of conflicts. As this implies, ‘The law’ (the clearestd model of which I shall take to be the court system) is brought into operation afer there has been a conflict. Someone claims that his interests have been violated by someone else. The courts task is to render a decision that will prevent the conflict and all potential conflicts like it from disrupting productive cooperation…” Menurut bredemeier, fungsi hukum adalah menertibkan pemecahan konflik-konflik.[7]

Hukum banyak sekali seginya dan luas sekali cakupannya karena hukum mengatur semua bidang kehidupan masyarakat, tidak hanya masyarakat suatu bangsa tetapi juga masyarakat dunia yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan terus menerus. Perkembangan sejarah kehidupan umat manusia senantiasa menyebabkan terjadinya perubahan tentang apa yang di maksud dengan hukum dari masa kemasa, sebelum manusia mengenal Undang-Undang hukum identik dengan kebiasaan dan tradisi yang menjadi pedoman dalam kehidupan.[8] Pertanyaan tentang apa itu hukum merupakan pertanyaan yang memiliki jawaban yang lebih dari satu sesuai dengan pendekatan apa yang dipakai oleh karna itu hukum pada hakekatnya bersifat abstrak.[9] Terlepas dari penyebab intern, yaitu keabstrakan hukum dan keinginan hukum untuk mengatur hampir seluruh kehidupa manusia, kesulitan pendefinisian juga bisa timbul dari faktor eksteren hukum, yaitu faktor bahasa itu sendiri. Jangankan hukum yang memang bersifat abstrak sesuatu yang konkritpun sering sulit untuk di defenisikan.
Hukum dapat didefenisikan dengan memilih satu dari 5 kemungkinan di bawah ini yaitu:[10]
A.    Sesuai sifat-sifatnya yang mendasar, logis, relijius, atau pun etis.
B.     Menurut sumbernya, yaitu Undang-Undang.
C.     Menurut efeknya di dalam kehidupan masyarakat.
D.    Menurut metode pernyataan formalnya atau pelaksanaan otoritasnya.
E.     Menurut tujuan yang ingin di capainya.
Berikut akan disebutkan beberapa defenisi hukum menurut para pakar:[11]
A.    Holmes yang berpaham realis, hukum adalah apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan.
B.     Paul Bohannan yang berpaham antropologis, hukum merupakan himpunan kewajiban yang telah di lembagakan dalam pranata hukum.
C.     Karl Von Savigni yang berpaham Historis, keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
D.    Emmanuel Kant yang berpaham hukum alam, hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan pribadi seseorang dengan keinginan pribadi orang lain sesuai dengan hukumumum tentang kemerdekaan.
E.     Hans Kelsen yang berpaham positivis, hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia.
Dengan demikian beberapa rumusan defenisi diatas yang dibuat oleh para ahli untuk melukiskan apa yang dimaksud dengan hukum. Selain itu masih banyak lagi defenisi-defenisi hukum yang berbeda beda akan tetapi kalau diperhatikan defenisi-defenisi atau pengertian-pengertian hukum tersebut, satu hal adalah pasti bahwa hukum itu berhubungan dengan manusia dalam masyarakat.[12]
1.      Tujuan Hukum
Dalam merumuskan apa yang menjadi tujuan hukum, para ahli mengemukakan pendapat yang berbeda beda, yang akan diuraikan beberapa
di antaranya di bawah ini:[13]
A.    Menurut teori etis, hukum hanya semata mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filosof Yunani, Aristoteles dalam karyanya Ethica Nicomachea dan Rhetorika yang menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya.                                                      
B.     Menurut teori utilities, teori ini diajarkan oleh Jeremy Bentham bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah saja. Pendapat ini di titikberatkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Menurut Bentham hakikat kebahagian adalah kenikmatan dan kehidupan yang bebas dari kesengsaraan, karenanya maksud manusia melakukan tindakan adalah untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Baik buruknya tindakan diukur dari baik buruknya akibat yang di hasilkan tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik jika tindakan itu menghasilkan kebaikan sebaliknya, dinilai buruk jika mengakibatkan keburukan (kerugiaan).
C.     Teori yuridis dogmatik adalah teori yang bersumber dari pemikiran positivitis di dunia hukum yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom dan mandiri karena hukum tak lain hanya kumpulan aturan. Bagi penganut aliran ini, hanyalah sekedar menjamin terwujudnya kepastian hukum, kepastian hukum itu di wujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum. Menurut penganut teori ini, meskipun aturan hukum atau penerapan hukum terasa tidak adil dan tidak memberikan manfaat yang besar bagi mayoritas anggota masyarakat, hal itu tidak menjadi soal, asalkan kepastian hukum dapat terwujud.




BAB II
MANUSIA dan NILAI-NILAI KEMANUSIAAN
Para ahli mendefinisikan manusia dengan berbagai pengertian. Ludwing Binswanger berpendapat manusia adalah makhluk yang mempunyai kemampuan untuk mengada, suatu kesadaran bahwa ia ada dan mampu mempertahankan adanya di dunia.[14] Sedangkan Thomas Aquinas berpendapat bahwa manusia adalah suatu substansi yang komplit yang terdiri dari badan dan jiwa.[15] Menurut Spinoza, Goethe, Hegel, dan Marx, manusia adalah makhluk hidup yang harus produktif, menguasai dunia di luar dirinya dengan tindakan mengekpresikan kekuasaan manusiawinya yang khusus, dan menguasai dunia dengan kekuasaannya ini. Karena manusia yang tidak produktif adalah manusia yang reseptif dan pasif, dia tidak ada dan mati.[16] Sedangkan menurut Betrand Russel, manusia adalah maujud yang diciptakan dalam keadaan bersifat mencari keuntungannya sendiri.[17] Dan menurut Jujun S. Suriasumantri, manusia adalah makhluk yang mempunyai kedudukan among (unique) di dalam ekosistem, namun juga amat tergantung pada ekosistem itu dan ia sendiri bahkan merupakan bagiannya.[18] Sehingga manusia dapat diartikan sebagai makhluk hidup yang paling sempurna karena memiliki tubuh (wujud), akal, pikiran, dan juga nafsu yang bertujuan untuk bertahan hidup dan juga mendapatkan keuntungan.
Nilai-nilai kemanusiaan adalah suatu hal yang dapat memanusiakan manusia atau bisa dikatakan juga kembali kepada fitrah manusia.[19] Fitrah manusia adalah memiliki sisi baik dan sisi buruk. Dan juga manusia memiliki kecenderungan untuk menyempurnakan diri.[20] Nilai-Nilai Kemanusiaan (Human Values) merupakan nilai-nilai yang sifatnya universal dan dapat dikembangkan untuk membentuk karakter manusia. Nilai-Nilai Kemanusiaan ini terdiri dari kebenaran, kebajikan, kedamaian, kasih sayang dan tanpa kekerasan.[21]
Menurut Megawangi (dalam Elmubarok, 2008) terdapat sembilan pilar karakter yang perlu diajarkan kepada manusia yakni:
1.      Cinta Tuhan dan kebenaran (love Allah, trust, reverence, loyalty)
2.      Tanggung jawab, kedisiplinan dan kemandirian (responsibility, excellence, self reliance, discipline, orderliness)
3.      Amanah (trustworthiness, reliability, honesty)
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا     
 
“Sungguh, Allah Menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS.an-Nisa’:58)

4.      Hormat dan santun (respect, courtessy, obedience)
 Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. bersabda kepada Al Asyaj Al ‘Ashri:"Sesungguhnya dalam dirimu terdapat dua sikap yang dicintai oleh Allah; yaitu sifat santun dan malu.” (HR. Ibnu Majah)
5.    Kasih sayang, kepedulian dan kerjasama (love, compassion, caring, empathy, generousity, moderation, cooperation)
6.    Percaya diri, kreatif dan pantang menyerah (confidence, assertiveness, creativity, resourcefulness, courage, determination and enthusiasm)
7.    Keadilan dan kepeminpinan (justice, fairness, mercy, leadership)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, Jadilah kamu para penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu golongan mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” – (Q.S Al-Maidah: 8)
8.       Baik dan rendah hati (kindness, friendliness, humility, modesty)
عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ قَالَ: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: إنَّ اللّهَ أَوْحَىٰ إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّىٰ لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ علىٰ أَحَدٍ، وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَىٰ أَحَدٍ
Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku untuk menyuruh kalian bersikap rendah hati, sehingga tidak ada seorang pun yang membanggakan dirinya di hadapan orang lain, dan tidak seorang pun yang berbuat aniaya terhadap orang lain. (HR. Muslim)
9.      Toleransi dan cinta damai (tolerance, flexibility, peacefulness, unity).
Selanjutnya Supinah dan Parmi mendeskripsikan nilai karakter bangsa sebagai berikut:
a.       Religius adalah sikap dan perilaku patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, serta hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
b.      Jujur adalah perilaku yang menunjukkan dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya, konsisten terhadap ucapan dan tindakan sesuai dengan hati nurani.
c.       Toleransi adalah sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan, baik perbedaan agama, suku, ras, sikap atau pendapat dirinya dengan orang lain.
d.      Disiplin adalah tindakan yang menunjukkan adanya kepatuhan, ketertiban terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.
e.       Kerja keras adalah perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam menghadapi dan mengatasi berbagai hambatan belajar, tugas atau yang lainnya dengan sungguh-sungguh dan pantang menyerah.
f.       Kreatif adalah kemampuan olah pikir, olah rasa dan pola tindak yang dapat menghasilkan sesuatu yang baru dan inovatif.
g.      Mandiri adalah sikap dan perilaku dalam bertindak yang tidak tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan suatu masalah atau tugas.
h.      Demokratis adalah cara berpikir, bersikap dan bertindak dengan menempatkan hak dan kewajiban yang sama antara dirinya dengan orang lain.
i.        Rasa ingin tahu adalah sikap dan tindakan yang menunjukkan upaya untuk mengetahui lebih dalam tentang sesuatu hal yang dilihat, didengar, dan dipelajari.
j.        Semangat kebangsaan adalah cara berpikir, bertindak dan cara pandang yang lebih mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan kelompok.
k.      Cinta tanah air adalah cara berpikir, bersikap dan bertindak yang menunjukkan rasa kesetiaan yang tinggi terhadap bangsa dan negara.
l.        Menghargai prestasi adalah sikap dan perilaku yang mendorong dirinya untuk secara ikhlas mengakui keberhasilan orang lain atau dirinya.
m.    Bersahabat / komunikatif adalah tindakan yang mencerminkan atau memperlihatkan rasa senang dalam berbicara, bekerja atau bergaul bersama dengan orang lain.
n.      Cinta damai adalah sikap perilaku, perkataan atau perbuatan yang membuat orang lain merasa senang, tentram dan damai.
o.      Gemar membaca adalah sikap atau kebiasaan meluangkan waktu untuk membaca buku-buku yang bermanfaat dalam hidupnya, baik untuk kepentingan sendiri atau orang lain.
p.      Peduli lingkungan adalah sikap perlaku dan tindakan untuk menjaga, melestarikan dan memperbaiki lingkungan hidup.
q.      Peduli sosial adalah sikap dan tindakan yang selalu memperhatikan kepentingan orang lain dalam hidup dan kehidupan.
r.        Tanggung jawab, adalah sikap dan perilaku seseorang yang ditunjukkan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kaidahkaidah yang berlaku.


Hakikatnya manusia taat pada norma moral dan norma hukum yang tumbuh dan tercipta dalam kehidupan sebagai upaya mewujudkan kehidupan yang damai, aman, dan sejahtera. Namun dalam kenyataanya, banyak terjadi pelanggaran dalam kehidupan bermasyarakat. Hal itu terjadi akibat dari kurangnya kesadaran akan nilai moral dalam masyarakat.
Problematika pembinaan nilai moral yang sering terjadi, yaitu :
1.      Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Persoalan merosotnya intensitas interaksi dalam keluarga, serta terputusnya komunikasi yang harmonis antara orang tua dengan anak, mengakibatkan merosotnya fungsi keluarga dalam pembinaan nilai moral anak. Keluarga bisa jadi tidak lagi menjadi tempat untuk memperjelas nilai yang harus dipegang bahkan sebaliknya menambah kebingungan nilai bagi si anak.
2.      Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Setiap orang yang menjadi teman anak akan menampilkan kebiasaan yang dimilikinya, pengaruh pertemanan ini akan berdampak positif jika isu dan kebiasaan teman itu positif juga, sebaliknya akan berpengaruh negatif jika sikap dan tabiat yang ditampikan memang buruk, jadi diperlukan pula pendampingan orang tua dalam tindakan anak-anaknya, terutama bagi para orang tua yang memiliki anak yang masih di bawah umur.
3.      Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi utama dalam menjalin hubungan dengan anak-anak adalah memberi tahu sesuatu kepada mereka: memberi tahu apa yang harus mereka lakukan, kapan waktu yang tepat untuk melakukannya, di mana harus dilakukan, seberapa sering harus melakukan, dan juga kapan harus mengakhirinya. Itulah sebabnya seorang figur otoritas (bisa juga seorang public figure) sangat berpengaruh dalam perkembangan nilai moral.
4.      Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Setiap orang berharap pentingnya memerhatikan perkembangan nilai anak-anak. Oleh karena itu dalam media komunikasi mutakhir tentu akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun ketika anak dipenuhi oleh kebingungan nilai, maka institusi pendidikan perlu mengupayakan jalan keluar bagi peserta didiknya dengan pendekatan klarifikasi nilai.
5.      Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pendidikan tentang nilai moral yang menggunakan pendekatan berpikir dan lebih berorientasi pada upaya-upaya untuk mengklarifikasi nilai moral sangat dimungkinkan bila melihat eratnya hubungan antara berpikir dengan nilai itu sendiri, meskipun diakui bahwa ada pendekatan lain dalam pendidikan nilai yang memiliki orientasi yang berbeda.
6.      Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Munculnya berbagai informasi, apalagi bila informasi itu sama kuatnya maka akan mempengaruhi disonansi kognitif yang sama, misalnya saja pengaruh tuntutan teman sebaya dengan tuntutan aturan keluarga dan aturan agama akan menjadi konflik internal pada individu yang akhirnya akan menimbulkan kebingungan nilai bagi individu tersebut.[22]


HAKIKAT NILAI MORAL DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
1.      Nilai dan Moral Sebagai Materi Pendidikan
Terdapat beberapa bidang filsafat yang ada hubungannya dengan cara manusia mencari hakikat sesuatu, satu di antaranya adalah aksiologi (filsafat nilai) yang mempunyai dua kajian utama yakni estetika dan etika. Keduanya berbeda karena estetika berhubungan dengan keindahan sedangkan etika berhubungan dengan baik dan salah, namun karena manusia selalu berhubungan dengan masalah keindahan, baik, dan buruk bahkan dengan persoalan-persoalan layak atau tidaknya sesuatu, maka pembahasan etika dan estetika jauh melangkah ke depan meningkatkan kemampuannya untuk mengkaji persoalan nilai dan moral tersebut sebagaimana mestinya.
Jika persoalan etika dan estetika ini diperluas ke kawasan pribadi, maka muncullah persoalan apakah pihak lain atau orang lain dapat mencampuri urusan pribadi orang tersebut? Seperti halnya jika seseorang menyukai masakan China, apakah orang lain berhak menyangkal jika masakan China adalah masakan yang enak untuk disantap dan melarang orang tersebut untuk mengkonsumsinya? Mungkin itu hanya sebagian kecil persoalan ini, begitu kompleksnya persoalan nilai, maka pembahasan hanya dibatasi hanya pada pembahasan etika saja. 
Menurut Bartens ada tiga jenis makna etika, yaitu:
1.      Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya
2.      Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral (kode etik)
3.      Etika mempunyai arti ilmu tentang yang baik dan yang buruk (filsafat moral)
Dalam bidang pendidikan, ketiga pengertian di atas menjadi materi bahasannya, oleh karena itu bukan hanya nilai moral individu yang dikaji, tetapi juga membahas kode-kode etik yang menjadi patokan individu dalam kehidupan sosisalnya, yang tentu saja karena manusia adalah makhluk sosial.
1.      Nilai Moral di Antara Pandangan Objektif dan Subjektif Manusia
Nilai erat hubungannya dengan manusia, dalam hal etika maupun estetika. Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks, pertama, akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya. Kedua, memandang nilai sebagai sesuatu yang subjektif, artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya.
Dua kategori nilai itu subjektif atau objektif:
a.       Apakah objek itu memiliki nilai karena kita mendambakannya, atau kita mendambakannya karena objek itu memiliki nilai.
b.      Apakah hasrat, kenikmatan, perhatian yang memberikan nilai pada objek, atau kita mengalami preferensi karena kenyataan bahwa objek tersebut memiliki nilai mendahului dan asing bagi reaksi psikologis badan organis kita.
2.      Nilai di Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
Kualitas primer yaitu kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperi kebutuhan primer yang harus ada sebagai syarat hidup manusia, sedangkan kualitas sekunder merupakan kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera seperti warna, rasa, bau, dan sebagainya, jadi kualitas sekunder seperti halnya kualitas sampingan yang memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan objek penilaian kualitasnya.
Perbedaan antara kedua kualitas ini adalah pada keniscayaannya, kualitas primer harus ada dan tidak bisa ditawar lagi, sedangkan kualitas sekunder bagian eksistesi objek tetapi kehadirannya tergantung subjek penilai. Nilai bukan kualitas primer maupun sekunder sebab nilai tidak menambah atau memberi eksistensi objek. Nilai bukan sebuah keniscayaan bagi esensi objek. Nilai bukan benda atau unsur benda, melainkan sifat, kualitas, yang dimiliki objek tertentu yang dikatakan “baik”. Nilai milik semua objek, nilai tidaklah independen yakni tidak memiliki kesubstantifan.
3.      Metode Menemukan dan Hierarki Nilai dalam Pendidikan
Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang selanjutnya diambil sebuah keputusan, nilai memiliki polaritas dan hierarki, yaitu:
a.       Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk, keindahan dan kejelekan.
b.      Nilai tersusun secara hierarkis, yaitu hierarki urutan pentingnya.
Ada beberapa klasifikasi nilai yaitu klasifikasi nilai yang didasarkan atas pengakuan, objek yang dipermasalahkan, keuntungan yang diperoleh, tujuan yang akan dicapai, hubungan antara pengembangan nilai dengan keuntungan, dan hubungan yang dihasilkan nilai itu sendiri dengan hal lain yang lebih baik. Sedangkan Max Scheller berpendapat bahwa hierarki terdiri dari, nilai kenikmatan, kehidupan, kejiwaan, dan nilai kerohanian. yakni, nilai dasar, nilai instrumental, dan yang terakhir nilai praksis.


Hukum Memiliki hubungan erat dengan moral karena sebuah hukum memerlukan moral. Sebaliknya moral juga membutuhkan hukum karena moral akan terasa abstrak bila tidak diungkapkan dalam masyarakat secara nyata dalam bentuk hukum. Oleh karena itu, hukum bisa meningkatkan dampak moralitas.
Hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan perundang-undangan yang tidak bermoral harus diganti. Walaupun hukum dan moral saling berkaitan namun hukum dan moral adalah sesuatu yang berbeda, sebab dalam realitasnya masih banyak hukum yang immoral , atau hukum yang bertentangan dengan moral itu menandakan bahwa hukum dan moral tidak selalu cocok.
K. Bertens menyatakan ada setidaknya empat perbedaan antara hukum dan moral, yaitu:
1)      Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas (hukum lebih dibukukan daripada moral)
2)      Meski hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap bathin seseorang
3)      Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas
4)      Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara sedangkan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat.

2.      Perbedaan Hukum dan Moral :
a.       Hukum cenderung eksplisit kedalam bentuk tulisan dan dijabarkan sangsinya bagi pelanggar hukum. Moral tidak dituangkan dalam bentuk tulisan.
b.      Hukum hanya membatasi pada tingkah laku yang bersifat lahiriah sedangkan moral mencakup perilaku lahiriah dan batiniah.
c.       Sanksi hukum dapat dipaksakan sementara sanksi moral tidak dapat dipaksakan, sangsi moral berupa rasa malu, tercemar, atau merasa berdosa.
d.      Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat/ Negara. Negara berfungsi mengesahkan keberadaan hukum sementaara moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi dari individu dan masyarakat.  Masyarakat dapat mengubah moral yang melebihi dari individu dan masyarakat. Masyarakat dapat merubah hukum akan tetapi tidak akan pernah bisa merubah atau membatalkan suatu moral. Masalah moral tidak dapat diputuskan dengan suara terbanyak dan individu serta masyarakat harus mematuhi moral. Moral menilai hukum bukan sebaliknya. Misalnya hukum mengizinkan berjudi, akan tetapi moral mengatakan bahwa berjudi merupakan perbuatan yang buruk.[23]

3.      Makna Hukum dan Moral
Term hukum yang digunakan dalam bahasa Indonesia saat ini berasal dari kata hukm, yang berarti norma atau kaidah, yakni aturan, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku manusia dan benda.[24] Secara etimologis kata hukum bersumber dari kata ha ka ma yang berarti menolak. Dari sini terbentuk kata “al-hakamu” yang berarti menolak kezaliman atau penganiayaan.[25] Sedangkan secara terminologi, hukum adalah suatu aturan dan ukuran perbuatan yang menjuruskan perbuatan-perbuatan tersebut ke tujuan yang semestinya.[26] Jika kata hukum bila disandingkan dengan Islam, maka yang dimaksud hukum Islam, adalah khitab Allah yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf), baik berupa perintah, larangan, pilihan maupun ketetapan-ketetapan hukum kausalitas.[27]Adapun moral secara etimologis berasal dari bahasa Belanda moural, yang berarti kesusilaan, budi pekerti. Sedang secara istilah, moral diartikan sebagai ajaran tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan.[28] Dari segi makna kata ini sering pula disamakan dengan etika walau secara pengertian berbeda.[29]
Hal senada juga dikemukakan oleh Hasanuddin Sinaga, bahwa etika dan moral memang memiliki kesamaan, namun ada pula perbedaannya, yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu.[30]
Dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai baik atau buruk perbutan manusia menggunakan tolok ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral, tolok ukur yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat. Dari sini bisa dilihat asumsi moralitas Immanuel Kant sebagai sebuah parameter tindakan bahwa manusia dalam berbuat pada intinya hanya terikat dua hal, yaitu tindakan yang sesuai dengan kewajiban (moral) dan tindakan yang dilakukan demi kewajiban.[31] Pandangan seperti ini dikemukakan Franz Magnis Suseno bahwa Etika adalah pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral, sedang ajaranajaran moral adalah ajaran-ajaran, ketentuan-ketentuan, petunjuk-petunjuk dan ketetapan- ketetapan tentang bagaimana manusia mesti hidup menjadi manusia yang baik.[32]
Dengan demikian, apabila ajaran-ajaran moral mengandung perintah untuk mengikuti dan melaksanakan ajaran-ajaran tertentu, maka etika hendak memahami mengapa manusia mesti mengikuti ajaranajaran yang diperintahkan untuk diikuti itu. Karena itu, etika dapat dipandang mengandung kekurangan karena tidak berwenang memerintah. Namun sekaligus mengandung kelebihan karena etika menjadikan manusia memahami mengapa ia mesti mengikuti perintah ajaran-ajaran tertentu. Sedangkan dalam Islam moral dipadankan dengan akhlak, sebagaimana yang terungkap dalam Ihya Ulumuddin yang mendefinisikan akhlak sebagai perilaku jiwa yang dapat dengan mudah melahirkan perbuatan-perbuatan, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Apabila perilaku tersebut mengeluarkan beberapa perbuatan baik dan terpuji, baik menurut akal atau agama, perilaku tersebut dinamakan akhlak yang baik. Apabila perbuatan yang dikeluarkan itu jelek, maka perilaku tersebut dinamakan akhlak yang jelek.[33]
Untuk mengetahui perbuatan baik dan terpuji, dalam buku Falsafah Akhlak, Murtadha Mutahhari membagi perbuatan manusia menjadi dua yaitu perbuatan alami dan perbuatan akhlaki.[34] Menurutnya perbuatan alami tidak menjadikan pelakunya layak puji, seperti makan bila lapar, membela diri bila dihina. Sedang berterima kasih atau memberi hadiah adalah contoh perbuatan akhlaki sehingga pelakunya layak dipuji. Intinya perbuatan akhlaki itu ialah segenap khidmat yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain, tanpa mengharapkan sesuatu selain berbuat baik kepada orang tersebut.[35]
Standar atau ukuran baik dan buruk atau bagus dan jelek suatu perbuatan tentu berbeda bagi setiap individu dalam memaknainya akibat beda waktu dan tempat. Perbedaan itu jika terjadi terletak pada bentuk, penerapan atau pengertian yang tidak sempurna terhadap konsep moral yang disebut ma’ruf dalam bahasa al-Qur’an.[36] Meskipun demikian, setiap orang dan masyarakat tentu memiliki standar umum yang disepakati untuk menentukan aturan yang harus dijalani. Ukuran umum itu mungkin saja berbeda dari satu masyarakat dengan masyarakat lainnya, tapi ada hal-hal pokok tertentu ada persamaannya antara semua manusia dalam menilai baik dan buruk.[37] Misalnya, kerendahan hati, kesederhanaan, keadilan, kasih sayang, kedzaliman, kebohongan, mungkin terjadi perbedaan kecil dalam pelaksanaan nilai-nilai itu dalam kehidupan sehari-hari.

4.      Hubungan Hukum dan Moralitas
Dari sini timbul pertanyaan apakah hukum itu bersatu dengan moral atau justeru terpisah dan berdiri sendiri ? Para pakar hukum berbeda dalam menanggapi hal ini. Hazairin dalam bukunya Demokrasi Pancasila sebagaimana yang dikutip Fathurachman Djamil[38] menyatakan, bahwa hukum tanpa moral adalah kezaliman, sedang moral tanpa hukum adalah anarki dan utopia yang menjurus kepada peri-kebinatangan. Hanya hukum yang dipeluk oleh kesusilaan dan berakar pada kesusilaan yang dapat mendirikan kemanusiaan.
M. Maslehuddin menerangkan bahwa hukum tanpa keadilan dan moralitas bukanlah hukum dan tidak bisa bertahan lama. Sistem hukum yang tidak memiliki akar substansial pada keadilan moralitas pada akhirnya akan terpental.[39] Selain tokoh-tokoh Islam di atas tokoh filsafat Barat juga seperti Kant dan Friedmann menurut M. Maslehuddin juga berpandangan sama bahwa hukum yang dipisahkan dari keadilan dan moralitas bukanlah hukum.[40]
Dalam suatu masyarakat ada hubungan erat antara moralitas sosial dan perintah hukum. Pengaruh moralitas sosial atas perintah hukum pada umunya tergantung pada karakter masyarakat. Masyarakat yang liberal dan plural akan lebih mudah merefleksikan berbagai nilai etika daripada masyarakat otoriter. Dalam masyarakat yang terikat dengan kebiasaan, ada transformasi berangsur-angsur tingkah laku sosial menjadi kebiasaan hukum dan dari kebiasaan menjadi rumusan legislatif.[41]
Sementara pendapat yang menyatakan hukum itu terpisah dengan moral adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Hans Kelsen. Menurutnya hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis, etis, sosiologis, politis dan sebagainya.[42] Demikian pula John Austin dalam pokok-pokok ajarannya yang memisahkan secara tegas antara moral di satu pihak dan hukum di lain pihak. Dengan menempatkan penilaian baik dan buruk berada di luar bidang hukum.[43]
Aliran imperatif Austin mengangap hukum sebagai perintah penguasa. Menurut hukum positif, suatu aturan umum tentang tingkah laku yang ditentukan oleh petinggi politik untuk kelompok yang terendah. Tujuan Austin adalah untuk memisahkan secara kejam hukum positif dari aturan-aturan sosial semisal kebiasaan dan moralitas, penekanannya terletak pada perintah mencapai tujuan ini. Konsep perintah secara tidak langsung menyatakan ancaman bagi pelaksanaan sanksi jika perintah itu tidak dipatuhi.[44] Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa hukum menjelaskan keharusan (oughtness). Tanpa hukum seseorang hanya memiliki suatu hubungan antara jalan ke tujuan yang oleh Kant disebut imperative hipotesis.[45]
Jika ada seseorang yang ingin bermoral, maka dia dapat menggunakan norma moralitas untuk mencapai keinginan tersebut. Terdapat hukum yang membebankan suatu keharusan mutlak, suatu imperative kategoris; seseorang harus bermoral, senang atau tidak senang maka dia harus menyesuaikan perbuatan-perbuatan anda dengan norma moralitas. Karena itu, hukum dan moral harus berdampingan, karena moral adalah pokok hukum, tidak pernah ada pemisahan total hukum dari moralitas, demikian pendapat Friedmann sebagai dikutip oleh Poespoprodjo.
Dari beberapa pandangan di atas, penulis lebih cenderung pada pendapat yang mengakui adanya hubungan simbiotik antara hukum dan moral. Bagaikan roh dan jasad, di mana antara keduanya saling membutuhkan untuk memberi makna dalam ke hidupan di dunia.






DAFTAR PUSTAKA
Thoha, M. Chabib. Kapita Selekta Pendidikan Islam. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996).

Ali, Mohammad dan Mohammad Asrori. Psikologi Remaja; Perkembangan Peserta Didik. (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012).

Nasution, Muhammad Syukri Albani dkk. Ilmu Sosial Budaya Dasar (Jakarta: Rajawali Pers, 2017).

Durkheim, E. Moral Education. Transl.by E.K. Wilson & Herman Schnurer from L’education Morale. Free Press Paperback ed. 1973

Ali, Ahmad dan Wiwie Heryani. Sosiologi Hukum. (Jakarta: Kencana, 2012).

Ali, Ahmad. Menguak Tabir Hukum. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008).

Riduan, Syahrani. 2009. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum.

Salim. Pengembangan Teori dalam Imu Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).

Takwin, Bagus. Psikologi Naratif Membaca Manusia Sebagai Kisah. (Yogyakarta: 2007).

Hadi, Hardono. Jati Diri Manusia. (Yogyakarta: Kanisius, 1996).

Fromm, Erich. Konsep Manusia Menurut Marx. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001).
Suparman, Syukur. Etika Religius. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004).

Suriasumantri, Jujun S. Ilmu Dalam Perspektif. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006).

Tumanggor, Rusmin dkk. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. (Jakarta: Prenadamedia, 2014).

Sukayasa dan Awuy Evie. Pengintegrasian Nilai-Nilai Kemanusiaan (Human Values) dalam Pembelajaran Tematik Sekolah Dasar.

Winarno. Ilmu Sosial & Budaya Dasar. (Jakarta: Bina Aksara, 2003).

Harimanto. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. (Jakarta: Bina Aksara).

Daud, Muhammad Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002).

Husain, Abi. Mu’jam Muqayis al-Lughah. Juz II. (t.tp., Dar al-Fikr, 1979).

W., Poespoprojo. Filsafat Moral Kesusilaan dalam Teori dan Praktek. (Bandung: Pustaka Grafika, 1999).

Mansur, Ahmad Noor. Peranan Moral dalam Pembinaan Kesadaran Hukum. (Jakarta: Ditjen Binbaga Islam Depag RI, 1985).

Amin, M. Abdullah. The Idea of Universality of Ethical Norms in Ghazali dan Kant, diterjemahkan oleh Hamzah, Antara Ghazali dan Kant; Filsafat Etika Islam. (Bandung: Mizan, 2005).

Madjid, Nurcholish. Islam Doktrin dan Peradaban; Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan. (Jakarta: Wakaf Paramadina, 1992).

Sinaga, Hasanuddin. Pengantar Studi Akhlak. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).

Hardiman, Budi. Filsafat Moderen. (Jakarta: IKAPI, 2007).

Magnis, Franz – Suseno. Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. (Yogyakarta: Kanisius, 2006).

al-Ghazali. Ihya Ulumuddin. (Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t.th.).

Murtadha, Mutahhari. Falsafah Akhlak Kritik atas Konsep Moralitas Barat. diterjemahkan oleh Faruq bin Dhiya’ (Bandung: Pustaka Hidayah, 2000).

Shihab, Quraish. Wawasan al-Qur’an. (Bandung: Mizan, 2005).

Hazairin. Tujuh Serangkai Tentang Hukum. (Jakarta Tintamasa, 1974).

Djamil, Fathurachman. Filsafat Hukum Islam. (Jakarta: Logos wacana Ilmu, 1997).

Maslehuddin, M. Philosophy of Islamic law and The Orientalists. (Lahore: Islamic Publication Ltd., 1987),

Friedmann. Legal Theory. dalam Fathurachman Djamil
Rassyidi, Lili  dan Ira Thania Rasyidi. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007).

Poespoprojo, W. Filsafat Moral: Kesusilaan dalam Teori dan Praktek. (Bandung: CV Pustaka Grafika, 1999).








[1] M. Chabib Thoha, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), Cet. 1, h. 61
[2] Mohammad Ali dan Mohammad Asrori, Psikologi Remaja; Perkembangan Peserta Didik, 2012. PT Bumi Aksara: Jakarta, hal.136
[3] Muhammad Syukri Albani Nasution, dkk. Ilmu Sosial Budaya Dasar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017), 131-133.
[4] S. Lukes, E. Durkheim, op. cit, hlm. 118.
[5] E. Durkheim,Moral Education. Transl.by E.K. Wilson & Herman Schnurer from L’education Morale. Free Press Paperback ed. 1973, hlm.87.
[6] Muhammad Syukri Albani Nasution dkk., Ilmu Sosial Budaya Dasar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017), 138.
[7] Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 65-66.
[8] Ahmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, Hlm. 12
[9] Ibid.,
[10] Riduan Syahrani, 2009, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum
[11] Ibid
[12] Ibid
[13] Salim, 2010, Pengembangan Teori dalam Imu Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, hlm 46.
[14] Bagus Takwin, Psikologi Naratif Membaca Manusia Sebagai Kisah, Yogyakarta: 2007, hlm. 4
[15] Hardono Hadi, Jati Diri Manusia, Yogyakarta: Kanisius, 1996, hlm. 33
[16]  Erich Fromm, Konsep Manusia Menurut Marx, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001, hlm. 39
[17] Suparman Syukur, Etika Religius, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004, hlm. 231
[18]  Jujun S. Suriasumantri, Ilmu Dalam Perspektif, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006, hlm. 237
[19] Rusmin Tumanggor, dkk., Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, (Jakarta: Prenadamedia,2014), hlm. 140.
[20] Ibid., hlm. 141.
[21] Sukayasa dan Evie Awuy, Pengintegrasian Nilai-Nilai Kemanusiaan (Human Values) dalam Pembelajaran Tematik Sekolah Dasar, hlm. 54.
[22] Winarno S.pd.M. SI. Ilmu Sosial & Budaya Dasar (Jakarta:Bina Aksara 2003), hlm. 11.

[23] Harimanto, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, (Jakarta: Bina Aksara), hlm. 45.
[24] Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Cet. X; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002), h.39
[25] Abi al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariya, Mu’jam Muqayis al-Lughah, Juz II. (t.tp.. Dar al-Fikr, 1979), h.91
[26] W. Poespoprojo, Filsafat Moral Kesusilaan dalam Teori dan Praktek (Cet. I; Bandung: Pustaka Grafika, 1999), h. 174.
[27] Abdul Wahab Khallaf, op. cit., h. 174.
[28] Ahmad Mansur Noor, Peranan Moral dalam Pembinaan Kesadaran Hukum (Jakarta: Ditjen Binbaga Islam Depag RI, 1985), h. 7.
[29] Etika diidentikkan dengan moral, karena kedua-duanya terkait dengan baik buruknya tindakan manusia. Moral penekanannya lebih pada nilai baik dan buruknya setiap perbuatan manusia, sedangkan etika adalah teori perbuatan. Lihat M. Amin Abdullah, The Idea of Universality of Ethical Norms in Ghazali dan Kant, diterjemahkan oleh Hamzah, Antara Ghazali dan Kant; Filsafat Etika Islam (Bandung:Mizan, 2005), h. 15. Lihat juga Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban; Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan. (Cet. 2; Jakarta: Wakaf Paramadina, 1992), h. 644.
[30] Hasanuddin Sinaga, Pengantar Studi Akhlak (Cet. II; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), h. 19
[31] Budi Hardiman, Filsafat Moderen (Cet. II; Jakarta: IKAPI, 2007), h. 146.
[32] Franz Magnis-Suseno, Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral (Yogyakarta: Kanisius, 2006), h.14
[33] Lihat al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Jilid III, (Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t.th.), h. 52.
[34] Murtadha Mutahhari, Falsafah Akhlak Kritik atas Konsep Moralitas Barat, diterjemahkan oleh Faruq bin Dhiya’ (Cet. I; Bandung: Pustaka Hidayah, 2000), h. 29.
[35] ihat, Ibid., h. 30.
[36] 8 M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, (Cet. XVI; Bandung: Mizan, 2005), h. 255.
[37] Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum. (Jakarta Tintamasa, 1974), h. 80-81.
[38] Fathurachman Djamil, Filsafat Hukum Islam, ( Cet. I; Jakarta: Logos wacana Ilmu, 1997), h. 151.
[39] M. Maslehuddin, Philosophy of Islamic law and The Orientalists. (Lahore: Islamic Publication Ltd., 1987), h.
[40] 8Ibid., h. 91.
[41] Friedmann, Legal Theory, dalam Fathurachman Djamil, op.cit, h. 151
[42] Lili Rasyidi dan Ira Thania Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. (Cet. X, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007), h. 60.
[43] Lihat ibid., h. 59-60.
[44] M. Maslehuddin, op.cit., h. 19
[45] W. Poespoprodjo, Filsafat Moral: Kesusilaan dalam Teori dan Praktek (Cet. I; (Bandung: CV Pustaka Grafika, 1999), h. 26.

Komentar

  1. Semoga bermanfaat bagi kita semua

    BalasHapus
  2. alhamdulillah bagus sekali pembahasannya

    BalasHapus
  3. informasinya sangat lengkap, terimakasih

    BalasHapus
  4. Detail bangett :)) menambah wawasan bangett nihhh

    BalasHapus
  5. Semoga bermanfaat bagi umat manusia

    BalasHapus
  6. Sangat bermanfaat dan sangat membantu

    BalasHapus
  7. Penjabarannya sangat detail dan mudah dipahami

    BalasHapus
  8. Semoga bermanfaat bagi para pembaca

    BalasHapus
  9. Terima kasih, informasinya sgt membantu

    BalasHapus
  10. terimakasih artikel nya sangat membantu dan bisa jadi referensi, mantaapp kak uwokk!!

    BalasHapus
  11. Bagus pollllll, luv 💛💛💛

    BalasHapus
  12. Terimakasih, dapat digunakan sbg referensi🙏

    BalasHapus
  13. Subhanalloh semoga bermanfaat 🤲

    BalasHapus
  14. terimakasih. smoga bermanfaat. aamiin

    BalasHapus
  15. Alhamdulillah sangat membantu sekali, semangat.

    BalasHapus
  16. trimakasiiih. sangat membantu

    BalasHapus
  17. alhamdulillah, terima kasih atas pembahasan yang sangat bagus ini

    BalasHapus
  18. Semoga bermanfaat amiin 🙏

    BalasHapus
  19. Terimakasi, sangat bermanfaat sekali

    BalasHapus
  20. Semoga bermanfaat amiin 🙏

    BalasHapus
  21. Semoga bermanfaat amiin 🙏

    BalasHapus
  22. Alhamdulillah sangat bermanfaat sekali wok, bisa buat referensi

    BalasHapus
  23. Sangat bermanfaat, barakallah. Sukses selalu

    BalasHapus
  24. Alhamdulillah ini menjadi bermanfaat

    BalasHapus
  25. Alhamdulillah sangat bermanfaat

    BalasHapus
  26. Semangat kakaa sangat bermanfaat yaa

    BalasHapus
  27. Terima kasih ilmunya. Sangat membantu untuk tugas ini

    BalasHapus
  28. Semiga manfaat dan menambah wawasan

    BalasHapus
  29. Bagosssssss bangettttttttttttttt

    BalasHapus
  30. alhamdulillah bermanfaat, bisa menambah pengetahuan

    BalasHapus
  31. Semoga bermanfaat jugaa untuk semuanyaa

    BalasHapus
  32. bermanfaat sekali. alhamdulillah

    BalasHapus
  33. Sangat mudah dipahami, terimakasih sudah berbagi ilmu

    BalasHapus
  34. Alhamdulillah, terimakasih banyak atas penjelasannya

    BalasHapus
  35. Terima kasih atas penjelasannya, sangat membantu, dan bisa menjadi tambahan ilmu🙏

    BalasHapus
  36. Bagus banget mudah dipahami❤️

    BalasHapus
  37. Alhamdulilah sangat bermanfaat kak

    BalasHapus
  38. Mudah di mengerti dan sangat bermanfaat

    BalasHapus
  39. alhamdulillah alhamdulillah sangat bermanfaat terimakasih banyak

    BalasHapus
  40. Subhanallah sangat bermanfaat

    BalasHapus
  41. Tulisan yg bagus,sangat bermanfaat bagi saya, lanjutin karyanya

    BalasHapus
  42. Sangat bermanfaat, terimakasih

    BalasHapus
  43. alhamdulillah nambah ilmu lagii

    BalasHapus
  44. Semoga kita dapat meningkatkan moral bangsa dan lebih menaati hukum yang berlaku setelah mendapat pengetahuan ini

    BalasHapus
  45. Alhamdulillah sangat membantu sekali

    BalasHapus
  46. Kereenn bangett

    BalasHapus
  47. Terimakasi karena sangat membantu bgt.

    BalasHapus
  48. Terima kasih, memberi pengetahuan tentang moral yg sangat di butuhkan zaman sekarang. :)

    BalasHapus

Posting Komentar