DISKRIMINASI AGAMA SERTA HAK-HAK PADA WARIA DAN TRANSGENDER



DISKRIMINASI AGAMA SERTA HAK-HAK PADA WARIA DAN TRANSGENDER

 
     


Penyusun :
Kelompok 4
- Muhammad Nizar Qusurur                                          (B74219051)
- Nor Aida                                                                      (B74219052)
- Syifa’ Yulistio Adhipramana                                      (B74219060)
- Zahirotus Salsabila Afriantie                                       (B74219061)
Kelas : D2 Manajemen Dakwah

Dosen Pengampu :
Baiti Rahmawati, M.Sos


PROGRAM STUDI MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
SURABAYA
2020

 
PEMBAHASAN
Allah menciptakan manusia menjadi dua gender yaitu laki-laki dan perempuan, dimana mereka memiliki tugas serta kewajibannya masing-masing. Sebagaimana kita tahu bahwa sangat sulit jika ditanyakan apa itu perbedaan gender dan jenis kelamin, adapun pengertian gender adalah suatu sifat yang dijadikan dasar untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial dan budaya, nilai dan perilaku, mentalitas dan emosi serta faktor-faktor nonbiologis lainnya ( Marzuki, 2007:68 ). Sedangkan pengertian jenis kelamin menurut hungu adalah perbedaan perbedaan antara perempuan dan laki-laki secara biologis sejak seseorang lahir ( Suhardin, 2016:122 ). Perbedaan paling spesifik yang dapat kita ketahui bahwa antara perempuan dan laki-laki memiliki kodrati masing-masing baik secara biologis ataupun pisikologi, perempuan dan laki-laki didalam islam hanya tentang bagaimana dia bertaqwa kepada Allah dan bagaimana dia menjalankan perintah Allah selebihnya antara laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan yang sama.
 Beberapa masalah di Indonesia adalah menjamurnya waria dan juga tangender yang tidak malu mengungkap identitas mereka. Tumbuh perasaan dimana individu tersebut merasa bahwa gendernya tidak sesuai dengan apa yang sudah ia bawa sejak lahir (sex), banyak faktor yang menyebabkan mereka berubah menjadi seseorang yang berbeda dari kodratnya. Keluarga merupakan salah satu yang paling berperan didalam  faktor biologis anak, didalam jurnal ( Barmawi dan Miftahus Silmi, 2016:377-378 ) mereka melakukan penelitian tentang trangender salah satu trangender mengungkapkan faktor mengapa ia menjadi seseorang yang melawan kodratnya. “ Hm, faktor dari keluarga juga sih dari orang tua juga, karena dari keluarga tu ngga ada kasih sayang dari keluarga, jadi rasanya nempaknya kalo udah ada perubahan dari kecil tu kalok kita bergabung sama perempuan lebih nyaman aja dari sekolahpun gitu, dari 1 sd “ ini adalah salah satu pernyataan yang menyatakan bahwa faktor orang tua dan keluarga sangat penting dalam pengajaran kepribadian yang baik pada putra dan putri mereka, selain itu masih ada faktor lingkungan, teman ataupun kelompok ynag mereka ikuti.
Trangender adalah kata yang digunakan untuk mereka yang merasakan bahwa jenis kelamin ketika kelahiran merupakan sesuatu yang salah sehingga mereka memilih untuk melawan kodrat lahir sedangkan waria adalah laki-laki ynag suka berdandan seperti perempuan. Perasaan yang menggambarkan kurang kasih sayang atau karena merasa trauma atas perilaku masa lalu membuat mereka menginginkan menjadi seseorang yang berbeda, mungkin pada awal hanya karena mencari kasih sayang tetapi karena merasa lebih diperhatikan di sayangi dengan begini membuat mereka merasa nyaman dan akhirnya melanjutkan segala kegiatannya, mencari-cari teman atau bahkan organisasi yang mampu menampung, menerima atau bahkan memberikan pekerjaan.
Kerap menjadi bahan bully, ejekan bahkan diskriminasi HAM. Sebagai kaum yang menjadi minoritas tidak banyak yang dapat dilakukan selain menutup telingga dengan apa yang dilakukan oleh sekelompok orang. Pelanggaran-pelanggaran hak yang dialami kaum transgender atau waria dibiarkan saja terjadi, tidak ada atauran undang-undang yang dapat melindungi mereka dari banyak kejahatan yang menunggu mereka diluar sana. Padahal didalam UUD 1945 menyatakan bahwa kita semua memiliki hak yang sama, pemerintah menyuarakan begitu banyak tentang bagaimana menghargai sesama manusia bahkan hewan, salah satu kebijakan pemerintah  lainnya yang juga melanggar hak-hak kelompok LGBT di Indonesia adalah kebijakan departemen sosial melelui dinas pembinaan mental dan kesehatan sosial (Bintalkesos) DKI Jakarta yang memasukkan waria kedalam penyandang cacat (Ranata Arianingtyas.dkk, 2008:22) meski kebijakan ini tidak tertulis melainkan kesalahan teknis tetapi karena dilakukan secara berulang akhirnya menjadi kebiasaan, pihak ynag bertanggung jawab menyebutkan bahwa pada awalnya mereka tidak mempunyai dana untuk membuat program pembinaan  waria maka digunakanlah dana penyandang cacat. Dari pernyataan ini maka dapat kita tarik kesimpulan bahkan sangat sulit mengeluarkan dana pembinaan sehingga mengharuskan menggunakan pernyataan cacat.
Tidak hanya itu saja diskriminasi kerja juga terjadi, banyak orang atau pihak-pihak yang merasa jijik. Akhirnya untuk memenuhi kebutuhan, mereka memilih turun kejalan untuk menjadi PSK atau hanya mengamen diwarung kewarung. Ruang yang tidak diberikan secara bebas akhirnya merusak moral serta menghilangkan nilai-nilai sosial yang mereka pegang. Hasil penelitian Danusukarto yang dikutip oleh Koeswinarno, bahwa penularan AIDS yang paling potensial adalah melalui hubungan homoseksual, termasuk didalamnya kaum waria sebanyak 70%, dan sisanya melalui kontaminasi jarum suntik 17%, donor darah sebanyak 5% dan hubungan heteroseksual dengan pelacur sebanyak 18% (Masthuriyah Sa’dan, 2017:133). Dengan adanya penelitian ini maka menyebabkan masyarakat akan berfikiran bahwa yang paling mungkin untuk menyebabkan HIV/AIDS adalah kaum waria atau trangender karena lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja mereka memungkinkan mereka untuk rentan terkena penyakit tersebut, sehingga masyarakat berfikir lebih baik menjauhkan mereka dengan kegiatan sehari-hari warga dari pada menimbulkan penyakit mengerikan.
Didalam masalah agamapun mereka susah untuk mendapatkan hak beribadah depan umum, pada umumnya pada perkotaan tidak terlalu banyak cemoohan bagi para transgender, salah satu tetangga saya bahkan terang-terangan mengatkan bahwa ingin beribadah secara bebas tetapi pada daerah pedesaan mereka enggan melaksanakan ibadah dikarenakan banyak cemoohan walau tidak diutarakan secara lagsung tetapi diskriminasi desa sangat parah. Didalam perspektif islam ada kejadian yang hampir sama dengan zaman sekarang, pada zaman dulu ada kaum nabi Luth melakukan praktek homoseksual dengan menyetubuhi lelaki sejenis melalui dubur disebut dengan sodom, pada zaman sekarang juga banyak berita tentang anak-anak yang diberlakukan dengan tidak pantas oleh kaka kelasnya bahkan banyak cerita tentang anak-anak yang disodomi. Pernyataan tentang kaum sodom ini juga diperkuat dengan ayat Al-Qur’an :
ولوطا إذ قال لقومه، أتاتون الفحشة وأنتم تبصرون(٥٤)
أئنكم لتاتو الرجال شهوة من دوناالنساء، بل أنتم قوم تجهلون (٥٥)
Dan (ingatlah kisah) nabi Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya : “Mengapa kamu mengerjakan, perbuatan “fashiyah” itu sedang kamu memperlihatkanya ?”. “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita ? sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)”. (Q.S An-Naml:54-55).

Sebagai salah satu bukti bahwa penyimpangan tentang kepribadian telah ada sejak zaman nabi. Memang tidak dijelaskan secara tekstul, Al-Qur’an tidak menyebutkan secara langsung tentang homoseksual tetapi ada kata al-fakhsha’ (perbuatan yang keji)  kata ini terulang sebanyak tujuh kali . karena kejinya perbuatan tersebut sehingga Allah menurunkan azab kebada kaum nabi Luth. Ini dibuktikan dengan ayat Al-Quran :
فأ نج ينه أهله إلااامر أته كانت من الغبرين (٨٣)
وأمطرنا عليهم مطر، فانظر كيف كان عقبةاالجرمين (٨٤)
Kemudian kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya, dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang ynag berdosa itu. (Q.S al-A’raf:83-84)
Disamping ayat Al-Qur’an yang mendukung juga ada hadist Nabi yang dijadikan rujukan :
Dari Ibnu ra. Dari Nabi SAW. Beliau bersabda: “Allah melaknat orang-orang yang melakukan kebiasaan kaum Luth sampai tiga kali”.(hadist riwayat an-Nasa’ie)
Banyaknya masalah diskriminasi ini dapat kita jadikan pelajaran bahwa sesuatu yang tidak berjalan dengan apa yang diperbolehkan Allah maka akan selalu mendapat kesulitan didalamnya, tetapi kita juga tidak dapat menghakimi mereka dengan kekerasaan ataupun dengan cemoohan. Sebagai manusia yang harusnya saling membantu maka kira harus merangkul dan juga membimbing serta mengawasi agara tidak semakin banyak kejadian trangender dan waria didunia ini dengan memberikan penjelasan serta menerima mereka agar mereka merasa diterima dan juga merasa disayangi.


DAFTAR PUSTAKA
Purbatin Wening. 2016. “Aktualisasi Transgender di Kabupaten Jombang”. Jurnal An-nafs.             Vol.1, No.2
Ningsih Ekawati Sri Wahyu dan Muhammad Syafiq. 2014. “Pengalaman Menjadi Waria”.            Vol.3, No.2
Suhra Sarifa. 2013. “Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Al-qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum  Islam”. Jurnal Al-ulum. Vol.13, No.2
Barnawi dan Miftahus Silmi. 2016. “Identifikasi Penyebab Transgender Pada Waria di Banda      Aceh”. Jurnal Psikoislamedia. Vol.1, No.2

Komentar

  1. Subhanallah semoga bermanfaat bagi kita semua

    BalasHapus
  2. mantap, semoga bisa menambah wawasan untuk kita sendiri

    BalasHapus
  3. Detail bangett :)) menambah wawasan bangett nihhh

    BalasHapus
  4. Sangat bermanfaat dan sangat membantu

    BalasHapus
  5. Alhamdulillah materinya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  6. Berkat artikel ini, wawasan saya banyak bertambah. Terima kasih

    BalasHapus
  7. Semoga bermanfaat pada para pembaca

    BalasHapus
  8. Artikelnya bagussss, luv ka 💛💛

    BalasHapus
  9. Detail sekali terimakasih kak🙏

    BalasHapus
  10. Terima kasih, sangat membantu sekali.

    BalasHapus
  11. subhanallah. smoga bermanfaat sll ya

    BalasHapus
  12. trimakasiiih. semoga berkah.

    BalasHapus
  13. Masyaallah semoga bermanfaat ya

    BalasHapus
  14. Bagus..semoga brmanfaat dan menambah wawasan

    BalasHapus
  15. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan amiin

    BalasHapus
  16. Sangat bagus dan bisa juga menambah pengetahuan , semangaatt

    BalasHapus
  17. Sangat menambah wawasan semangat

    BalasHapus
  18. alhamdulillah bermanfaat, bisa menambah wawasan

    BalasHapus
  19. Alhamdulillah, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  20. Materi yang diberikan di atas sangat bermanfaat, terimakasih penjelasan nya

    BalasHapus
  21. Waaahhhh, terimakasih atas penjelasannya

    BalasHapus
  22. mantap dah penjelasannya. Sangat membantu

    BalasHapus
  23. Alhamdulillah, penjelasan yang mablous

    BalasHapus
  24. Penjelas disertai dngn ayat alquran menurut kuu penjelasan yg valid, semogaa bermanfaat ilmunya :))

    BalasHapus
  25. Alhamdulillah bermanfaat:)

    BalasHapus
  26. Alhamdulillah, terimakasih banyak kak atas ilmu nya, semoga allah memberikan kita kemudahan dalam menuntut ilmu...

    BalasHapus
  27. Alhamdulillah insyaallah artikelnya bermanfaat 🙂

    BalasHapus
  28. Alhamdulilah sangat bermanfaat kak

    BalasHapus
  29. Mudah dimengerti dan sangat bermanfaat

    BalasHapus
  30. sangat bermanfaat sekalii terimakasih banyak

    BalasHapus
  31. Alhamdulillah sangat mudah untuk dipahami

    BalasHapus
  32. Alhamdulillah sangat bermanfaat

    BalasHapus
  33. Tulisan yg bagus, sangat bermanfaat bagi saya, lanjutin karyanya

    BalasHapus
  34. Artikel yg mudah dipahami, thank you ilmunya!! Keep going, salsaa🤎

    BalasHapus
  35. Alhamdulillah ada pengetahuan baru, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  36. Alhamdulillah ada pengetahuan baru, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  37. Alhamdulillah ada pengetahuan baru, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  38. Alhamdulillah mendapat pengetahuan lagi

    BalasHapus

Posting Komentar